Muhammad Andra Alfiansyah yang biasa dipanggil Andra. Andra adalah seorang cowok yang otaknya udah agak geser. Andra adalah murid yang butuh kasih sayang dan butuh perhatian lebih dari sekolah SMA BANGSA .
Tak ada angin tak ada hujan suatu hari Andra dicalonkan menjadi calon ketos di SMA BANGSA.
Ketika Andra dicalonkan menjadi seorang ketua OSIS , Andra harus menghadapi beberapa masalah contoh nya terpaksanya mengikuti pidato calon ketua OSIS, ikut debat, ikut kampanye, hingga kamping untuk anggota baru yang mesti diadakan di bumi perkemahan.
Usaha Andra untuk menang, selalu mendapat rintangan.
Mulai dari kertas pidato yang hilang secara tiba tiba serta lawannya yang membuatnya terpesona.
Di sini juga ada Dion dan Eza mereka adalah sahabat bobrok Andra dari SMP .
Please jangan jadi pembaca gelap 😒 kalau gak mau vote yah gak papa tapi berilah like😭 hargai sedikit ajah please 😊
CUKUP SEKIAN DAN TRIMAKASIH .
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon M. ALGI 05👦👦😊, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Semua Salahku
A. Alquran sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama.
Alquran memiliki sifat dinamis, benar dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah bahwa Alquran dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al Qur'an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Alquran tidak diragukan lagi kebenarannya dan tidak terbantahkan. Alquran secara bahasa berarti bacaan dan yang membacanya termasuk ibadah.
Isi kandungan Alquran:
A. Tauhid (Pengesaan Allah)
B. Ibadah
C. Janji ancaman
D. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Prinsip aturan hukum tadi, ada yang mengatur hubungan dengan Tuhan (Hablun Minaallah) dan yang mengatur hubungan dengan sesama manusia ( Hablum minannas).
E. Kisah dan cerita.
Kedudukan dan fungsi Alquran.
Alquran merupakan sumber hukum yang pertama. Alquran berfungsi sebagai pedoman kehidupan serta petunjuk bagi umat manusia. Alquran menjelaskan cara berhubungan dengan Allah dan juga berhubungan dengan manusia.
B. Al-hadits Sebagai Sumber Kedua
Menurut bahasa, Al hadits mempunyai beberapa arti, yaitu : Jadid berarti baru, qorib berarti dekat , Khabar berarti berita. Menurut istilah Al hadits ialah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad yang berupa ucapan, perbuatan dan pengakuan .
Kedudukan dan fungsi Al hadits
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran.
Fungsi Al- hadits :
A. Sebagai pengukuhan/penguat dari hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran.
B. Sebagai penjelasan dari hal-hal yang sudah disebutkan Alquran .
C. Sebagai penjelas hal-hal yang tidak atau belum dibicarakan dalam Alquran.
Macam hadits
Hadits dibagi menjadi 2 , hadits mutawatir dan hadits Ahad.
A. Hadits mutawatir (berurutan/berlanjut).
Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh segolongan orang yang menurut kebiasaan tidak mungkin berbuat dusta. Syarat - syarat hadits mutawatir sebagai berikut:
Mereka yang meriwayatkan dari tingkat pertama harus benar-benar mengetahui yang diberitakan dengan penglihatan/pendengaran.
Terdapat jumlah bilangan yang sah pada tiap-tiap tingkatan, yaitu jumlah yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin berdusta.
Jumlah bilangan orang yang meriwayatkan tidak ada batas tertentu.
B. Hadits Ahad.
Hadits Ahad merupakan hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang akan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits Ahad dibagi menjadi tiga :
1). Hadits masyhur merupakan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang/lebih.
2). Hadits Aziz, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang pada satu tingkatan, walaupun sesudah itu diriwayatkan banyak orang.
3). Hadits Gharib, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang perseorangan.
Hadits dibagi menjadi tiga yaitu:
Hadits sahih, merupakan hadits yang periwayatannya (sanad) tidak terputus dari bawal sampai akhir dan diriwayatkan orang-orang yang adil dan teliti. Hadits sahih ini bisa dijadikan hujjah/dasar hukum.
Hadits Hasan, merupakan hadits yang tidak terputus periwayatannya serta diriwayatkan orang-orang adil tapi kurang teliti.
Hadits dhaif /hadits yang lemah merupakan hadits yang kurang dari tingkat hadits Hasan.
C. Ijtihad sebagai metode penetapan hukum Islam.
Ijtihad berasal dari kata ijtahada, yajtahidu, ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah berarti usaha sungguh -sungguh yang dilakukan untuk mencapai putusan hukum yang belum ada dalam Alquran maupun hadits.
Dasar -dasar hadits
Ijtihad didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman :
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ
Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw, bersabda :
Macam-macam ijtihadm
Yusuf Al Qardawi membagi ijtihad menjadi dua yaitu :
A. Ijtihad intiqa'i/Tarjihi
Merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memilih pendapat fikih yang terdahulu
B. Ijtihad insya'i ( ijtihad kreatif atau ijtihad kolektif).
Ijtihad ini dilakukan dengan cara mengambil konklusi hukum baru . Ali hasballah, menyebut jenis ijtihad ini sebagai ijtihad kolektif (jama'i). Wahbah AZ Zhuaili menambahkan perlunya penghayatan mendalam terhadap maqasid asy-syariah. Tanpa penghayatan ini hasil ijtihad akan melencengnya dan tidak sesuai dengan tujuan syariat.
A. Alquran sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama.
Alquran memiliki sifat dinamis, benar dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah bahwa Alquran dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al Qur'an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Alquran tidak diragukan lagi kebenarannya dan tidak terbantahkan. Alquran secara bahasa berarti bacaan dan yang membacanya termasuk ibadah.
Isi kandungan Alquran:
A. Tauhid (Pengesaan Allah)
B. Ibadah
C. Janji ancaman
D. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Prinsip aturan hukum tadi, ada yang mengatur hubungan dengan Tuhan (Hablun Minaallah) dan yang mengatur hubungan dengan sesama manusia ( Hablum minannas).
E. Kisah dan cerita.
Kedudukan dan fungsi Alquran.
Alquran merupakan sumber hukum yang pertama. Alquran berfungsi sebagai pedoman kehidupan serta petunjuk bagi umat manusia. Alquran menjelaskan cara berhubungan dengan Allah dan juga berhubungan dengan manusia.
B. Al-hadits Sebagai Sumber Kedua
Menurut bahasa, Al hadits mempunyai beberapa arti, yaitu : Jadid berarti baru, qorib berarti dekat , Khabar berarti berita. Menurut istilah Al hadits ialah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad yang berupa ucapan, perbuatan dan pengakuan .
Kedudukan dan fungsi Al hadits
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran.
Fungsi Al- hadits :
A. Sebagai pengukuhan/penguat dari hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran.
B. Sebagai penjelasan dari hal-hal yang sudah disebutkan Alquran .
C. Sebagai penjelas hal-hal yang tidak atau belum dibicarakan dalam Alquran.
Macam hadits
Hadits dibagi menjadi 2 , hadits mutawatir dan hadits Ahad.
A. Hadits mutawatir (berurutan/berlanjut).
Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh segolongan orang yang menurut kebiasaan tidak mungkin berbuat dusta. Syarat - syarat hadits mutawatir sebagai berikut:
Mereka yang meriwayatkan dari tingkat pertama harus benar-benar mengetahui yang diberitakan dengan penglihatan/pendengaran.
Terdapat jumlah bilangan yang sah pada tiap-tiap tingkatan, yaitu jumlah yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin berdusta.
Jumlah bilangan orang yang meriwayatkan tidak ada batas tertentu.
B. Hadits Ahad.
Hadits Ahad merupakan hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang akan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits Ahad dibagi menjadi tiga :
1). Hadits masyhur merupakan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang/lebih.
2). Hadits Aziz, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang pada satu tingkatan, walaupun sesudah itu diriwayatkan banyak orang.
3). Hadits Gharib, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang perseorangan.
Hadits dibagi menjadi tiga yaitu:
Hadits sahih, merupakan hadits yang periwayatannya (sanad) tidak terputus dari bawal sampai akhir dan diriwayatkan orang-orang yang adil dan teliti. Hadits sahih ini bisa dijadikan hujjah/dasar hukum.
Hadits Hasan, merupakan hadits yang tidak terputus periwayatannya serta diriwayatkan orang-orang adil tapi kurang teliti.
Hadits dhaif /hadits yang lemah merupakan hadits yang kurang dari tingkat hadits Hasan.
C. Ijtihad sebagai metode penetapan hukum Islam.
Ijtihad berasal dari kata ijtahada, yajtahidu, ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah berarti usaha sungguh -sungguh yang dilakukan untuk mencapai putusan hukum yang belum ada dalam Alquran maupun hadits.
Dasar -dasar hadits
Ijtihad didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman :
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ
Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw, bersabda :
Macam-macam ijtihadm
Yusuf Al Qardawi membagi ijtihad menjadi dua yaitu :
A. Ijtihad intiqa'i/Tarjihi
Merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memilih pendapat fikih yang terdahulu
B. Ijtihad insya'i ( ijtihad kreatif atau ijtihad kolektif).
Ijtihad ini dilakukan dengan cara mengambil konklusi hukum baru . Ali hasballah, menyebut jenis ijtihad ini sebagai ijtihad kolektif (jama'i). Wahbah AZ Zhuaili menambahkan perlunya penghayatan mendalam terhadap maqasid asy-syariah. Tanpa penghayatan ini hasil ijtihad akan melencengnya dan tidak sesuai dengan tujuan syariat.
good job buat author ny