Dila harus menjadi pendamping Azam dan merahasiakan hubungan mereka dari siapa pun.
Awalnya Dila mengira semuanya hanya tentang uang. Namun, semakin ia mengenal Azam, semakin banyak kejanggalan yang muncul.
Mengapa Azam memilih dirinya?
Dari mana pria itu mengetahui kehidupan Dila?
Dan mengapa ia memiliki foto masa lalu Dila?
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon fareva, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
BAB 31 — Sidang Pembatalan Kematian
Jam 4.30 pagi di Puskesmas Karangrejo, sebelum adzan subuh.
Puskesmas yang reot itu tidak pernah sepagi ini berisik. Lampu neonnya yang redup masih menyala, bau karbol masih menyengat, tapi di dalamnya sudah ada 10 orang yang tidak tidur semalaman.
Fadil duduk di bed besi dengan bahu diperban baru, memaksa memakai kemeja batik pinjaman Pranoto yang kebesaran. Dilla membantu mengancingkan kemeja itu dengan tangan gemetar, sambil mengalungkan lagi kalung bunga melati kering yang sudah hampir habis kelopaknya di lehernya sendiri — bukan di leher Fadil — karena Dilla bilang, "Kalau Ibu Larasati pakai ini waktu nikah siri, aku juga mau pakai ini waktu Ayahku hidup lagi secara hukum."
Arif masih tidur di tikar lantai, dipeluk Bu Ratih, dengan buku tulis kecil Larasati yang halaman belakangnya penuh gambar stickman keluarganya, dijadikan bantal.
Mahendra tidak tidur sama sekali. Sejak jam 2 pagi, ia duduk di bangku kayu tunggu Puskesmas, memeluk kotak besi yang sudah kosong — karena isinya disita BPN — tapi kini kotaknya diisi lagi oleh Pranoto dengan surat-surat: surat keterangan lahir asli Dilla, fotokopi akta kematian palsu 1988, dan kalung bunga melati kering yang sudah dimasukkan plastik.
Jatmiko duduk di samping Mahendra, memegang bahu Mahendra yang gemetar.
"Mah, nanti di PN, kalau hakim tanya... kamu jawab apa?"
Mahendra menatap kaca jendela Puskesmas yang berembun.
"Aku jawab... aku Mahendra... yang 28 tahun jadi pemulung di Glodok... yang tiap Jumat dikasih makan Bu Ratih di kolong jembatan... yang tiap minggu diantar makanan Suryanto tanpa tahu itu aku..."
Azam, Sekar, Laras, dan Suryanto yang masih diborgol plastik tapi borgolnya sudah dilonggarkan polisi karena mau jadi saksi, berdiri di luar Puskesmas menunggu taksi yang sudah dibeli Azam kemarin — taksi yang sekarang jadi milik kontrakan.
Jam 5.00 pagi, adzan subuh berkumandang dari mushola kecil dekat jembatan bambu — mushola tempat Nenek Suri wudhu pertama kali setelah 50 tahun kemarin.
Nenek Suri datang dipapah Bu Ratih, dengan daster pinjaman yang sudah dicuci, mukanya basah habis wudhu, tanpa tongkat, hanya bambu kecil.
"Nenek ikut sidang?" tanya Dilla pelan.
Nenek Suri mengangguk. "Nenek yang matikan KTP Mahendra 28 tahun lalu. Nenek yang harus hidupkan lagi."
Jam 5.30, dua mobil — taksi yang sudah jadi milik kontrakan dan mobil patroli polisi yang bawa Suryanto — melaju meninggalkan Karangrejo yang masih gelap dan berkabut sawah, menuju Jakarta Pusat, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuju hakim umur 75 tahun yang 28 tahun lalu mengetuk palu dan menyatakan Mahendra meninggal dunia kecelakaan tol Jagorawi.
Perjalanan 2 jam itu diisi dengan diam.
Fadil di pangkuan Dilla, menahan nyeri bahunya yang berguncang. Arif di pangkuan Bu Ratih, masih tidur. Mahendra di depan, memeluk kotak besi kosong dengan erat, seperti memeluk peti mati kosongnya sendiri selama 28 tahun.
Jam 7.45, mereka sampai di PN Jakarta Pusat. Gedungnya besar, dingin, ber-AC, sangat kontras dengan Puskesmas reot Karangrejo.
Di ruang sidang Cakra No. 3, sudah ada 2 pengacara Bagaskara dengan jas hitam, membawa map tebal akta kematian Mahendra 1988.
Hakim masuk. Hakim tua, rambut putih semua, kacamata tebal, jalan tertatih dengan tongkat. Namanya Hakim Soedibyo. Umur 75 tahun. Dia yang 28 tahun lalu, tahun 1988, mengetuk palu dan bilang: "Raden Arya Mahendra dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas tol Jagorawi, berdasarkan keterangan saksi Ayahanda Wiratama dan Suryanto."
Hakim Soedibyo duduk dan membuka berkas. Ia melihat nama: Raden Arya Mahendra.
Ia mengerutkan kening dan menatap Mahendra yang duduk di kursi saksi dengan kotak besi kosong di pangkuannya.
"Saudara... Raden Arya Mahendra?"
Mahendra berdiri dengan gemetar, dituntun Jatmiko.
"Ya, Yang Mulia... saya Mahendra..."
Hakim Soedibyo membuka kacamata tebalnya dan menatap Mahendra lama.
"Saya ingat wajah ini... 28 tahun lalu... di sidang yang sama... ruangan yang sama... Ayahanda Wiratama bilang kamu mati... Suryanto bilang lihat mayat kamu di tol..."
Suryanto yang masih diborgol plastik, berdiri dari kursi saksi dengan gemetar.
"Yang Mulia... saya Suryanto... yang dulu bilang lihat mayat Mahendra... saya bohong, Yang Mulia... saya disuruh Ayahanda Wiratama... mayat yang di tol itu bukan Mahendra... itu mayat pemulung lain yang mirip Mahendra... yang saya ambil dari RS..."
Ruang sidang hening.
Hakim Soedibyo menatap Suryanto, lalu menatap Mahendra.
"Jadi... kamu hidup 28 tahun... tanpa KTP?"
Mahendra mengangguk dan membuka dompetnya yang lusuh. Tidak ada KTP. Hanya ada karcis parkir, foto Larasati kuning, dan foto Dilla bayi.
"Saya hidup di kolong jembatan Glodok, Yang Mulia... jadi pemulung... Bu Ratih kasih makan tiap Jumat..."
Bu Ratih maju dengan kalung bunga melati kering yang sudah dimasukkan plastik sebagai barang bukti.
"Yang Mulia, saya Bu Ratih... yang kasih makan Mahendra tiap Jumat di kolong jembatan Glodok selama 15 tahun... tanpa tahu itu Mahendra... saya kira pemulung biasa... Larasati yang suruh saya kasih makan pemulung tiap Jumat sebelum dia meninggal..."
Hakim Soedibyo menatap kalung bunga melati kering itu.
"Kalung apa itu?"
Dilla maju dengan Arif yang sudah bangun dan digendong Fadil.
"Yang Mulia, ini kalung bunga melati yang dipakai Ibu saya, Larasati, waktu nikah siri dengan Ayah saya, Mahendra, tahun 1987 di masjid kecil dekat ruko Glodok. Di dalam ikatan bunganya ada kunci brankas yang isinya surat keterangan lahir saya yang asli... yang tulis nama Ayah: Raden Arya Mahendra."
Dilla meletakkan surat keterangan lahir asli 1988 di atas meja hakim, di samping akta kematian palsu 1988.
Hakim Soedibyo membandingkan dua surat itu. Surat kematian 1988 dengan tanda tangan Ayahanda Wiratama. Surat kelahiran 1988 dengan tanda tangan bidan desa Karangrejo dan cap masjid kecil Glodok.
Tangan Hakim Soedibyo gemetar.
"28 tahun lalu... saya ketuk palu matikan kamu... karena Ayahanda Wiratama bilang kamu mau racun dia... ternyata... kamu masih hidup..."
Nenek Suri yang sejak tadi diam di kursi roda pinjaman PN, dipapah Bu Ratih maju.
"Yang Mulia... saya yang suruh Ayahanda Wiratama... anak saya... palsukan akta kematian Mahendra... karena saya trauma miskin... zaman Jepang... adik saya Sumi mati kelaparan di gendongan saya umur 2 tahun... saya takut cucu saya lapar... makanya saya rebut 70% itu..."
Nenek Suri menangis di ruang sidang yang dingin ber-AC itu. Tangisan nenek 85 tahun yang kehilangan adik karena lapar 70 tahun lalu.
Hakim Soedibyo yang juga mengalami zaman Jepang, melepas kacamata tebalnya dan mengusap air matanya.
"Sumi... adik saya juga namanya Sumi... mati kelaparan zaman Jepang... di Karawang..."
Ruang sidang yang tadinya tegang, kini penuh isak. Dua orang tua yang trauma miskin karena Jepang, bertemu di sidang pembatalan kematian.
Hakim Soedibyo mengetuk palu dengan pelan, tidak keras seperti 28 tahun lalu.
TOk.
"Dengan ini... Pengadilan Negeri Jakarta Pusat... membatalkan akta kematian Nomor 1988/PN.JKT.PST atas nama Raden Arya Mahendra... dan menyatakan Raden Arya Mahendra masih hidup secara hukum... dan memerintahkan Dukcapil menerbitkan KTP baru..."
Mahendra yang mendengar palu itu, terduduk lemas di kursi saksi. Kotak besi kosong di pangkuannya jatuh ke lantai dengan suara keras.
PRANG!
28 tahun ia dianggap mati. Hari ini, jam 09.17 pagi, ia hidup lagi secara hukum.
Dilla langsung memeluk Mahendra dari samping, dengan kalung bunga melati kering di lehernya yang kelopaknya jatuh ke bahu Mahendra.
"Ayah... Ayah hidup lagi... secara hukum..."
Fadil yang melihat itu dari kursi pengunjung dengan bahu diperban, mengangkat Arif tinggi-tinggi.
"Arif, lihat! Kakek Mahendra hidup lagi! Punya KTP lagi!"
Arif bertepuk tangan polos. "Hore! Kakek hidup lagi!"
Pranoto langsung memeluk Mahendra.
"Mah, KTP-mu hidup lagi! 70% itu bisa balik!"
Tapi 2 pengacara Bagaskara berdiri dan berkata dengan dingin,
"Yang Mulia, pembatalan akta kematian bukan berarti akta 70% 1985 otomatis sah. Akta itu masih sengketa di BPN. Kami akan gugat di Pengadilan Niaga. Blokir BPN 1 tahun tetap jalan. Klien kami, Bagaskara, masih berhak gugat."
Hakim Soedibyo mengangguk.
"Benar. Blokir BPN 1 tahun tetap. Akta 70% asli dan akta 100% palsu tetap disita BPN sebagai barang sengketa. Silakan selesaikan di Pengadilan Niaga. Sidang pembatalan kematian selesai. KTP Mahendra hidup lagi. Itu saja hari ini."
Mahendra yang baru saja hidup lagi secara hukum, menatap kotak besi kosongnya yang tergeletak di lantai sidang.
Ia hidup lagi, tapi hartanya masih mati diblokir BPN 1 tahun.
Azam yang sejak tadi diam di belakang, maju dan mengambil kotak besi kosong itu dan menyerahkannya kembali ke pelukan Mahendra.
"Pak Mahendra, kotak kosong ini sekarang isinya KTP baru. Itu lebih berharga dari 70%."
Di luar ruang sidang Cakra No. 3, petugas Dukcapil sudah menunggu dengan kamera KTP dan blangko KTP baru.
Mahendra difoto pertama kali setelah 28 tahun tidak punya foto KTP. Rambutnya berantakan, batiknya cokelat kusam, kotak besi kosong di pangkuannya.
CEKREK.
Foto KTP pertama Mahendra setelah 28 tahun mati.
Petugas Dukcapil menyerahkan KTP baru itu pada Mahendra.
Nama: Raden Arya Mahendra. Alamat: Kolong Jembatan Glodok (sekarang: Kontrakan Karangrejo). Status: Hidup.
Mahendra memegang KTP itu dengan kedua tangan gemetar dan menciumnya. Air matanya jatuh ke KTP baru itu.
"28 tahun... saya tidak punya nama... sekarang punya lagi..."
Dilla memeluk Mahendra dari belakang, dengan kalung bunga melati kering yang tinggal tangkainya.
"Ayah... sekarang Ayah bisa daftarkan Arif sekolah... pakai nama kakek..."
Fadil, Jatmiko, Bu Ratih, Sekar, Laras, Suryanto, Nenek Suri, Azam, dan Arif mengerumuni Mahendra yang memegang KTP baru itu di koridor PN Jakarta Pusat yang dingin ber-AC, berpelukan di depan petugas Dukcapil yang bingung melihat keluarga besar yang menangis karena 1 lembar KTP.
Di kejauhan, di pintu keluar PN, 2 pengacara Bagaskara menelepon seseorang.
"Pak Bagaskara, KTP Mahendra hidup lagi. Tapi blokir BPN masih jalan 1 tahun. Kita masih punya waktu gugat di Pengadilan Niaga minggu depan."
Di seberang telepon, suara Bagaskara dari Lapas yang baru ditangkap lagi kemarin, tertawa dingin.
"Bagus. Suruh Nenek Suri cabut kesaksiannya. Bilang anaknya di Cirebon tidak aman kalau dia tetap jadi saksi Mahendra."
Bersambung...