Pagi-pagi sekali pak Bima sudah mendatangi rumah kami, untuk meminta tandatangan surat keterangan waris.
Untuk keterangan waris dari kakek dan nenek tidak ada yang beda, tapi surat keterangan waris dari almarhumah mama yang berbeda.
Disini tercantum hanya aku dan bang Jepri yang tercatat sebagai anak ibu dari Ranum. nama ibu kandung kami.
"pak Bima, om Bayu....
Kenapa hanya kami berdua yang ada di surat keterangan waris ini? dan kenapa nama ayah kami tidak tercantum?"
Om Bayu dan pak Bima kepala lingkungan saling melirik dan pak Bima memberikan isyarat agar Om Bayu yang memberikan penjelasan.
"begini Bernat.....
Papa dan Mama mu itu hanya menikah secara siri, alasannya adalah karena tiadanya biaya.
Tapi sebenarnya bukan itu alasannya, tapi nyata mama mu itu adalah istri kedua dari Papa Mu.
Sehingga sulit bagi Papa mu untuk menikahi Mama mu secara resmi.
Hal itu yang membuat kegelisahan hati kakek mu, karena seakan-akan mama kamu itu dipermainkan oleh Papa mu.
Awalnya kami mengira kalau Papa mu masih lajang, sehingga kami merestuinya.
Akhirnya ketahuan lah, dan mama kamu minta cerai.
Damar, Anggi dan Firman ikut bersama ayah mu, sementara kamu dan Jepri ikut mama kalian.
Setelah kamu mau sekolah, dan butuh akta lahir dan kartu keluarga.
Mama kamu mendaftarkan kalian ke catatan sipil, dan saat itu ketiga abang-abang itu tidak di izinkan oleh Papa mu untuk dimasukkan ke dalam kartu keluarga mama Mu.
Papa kamu ngak mau kalau ketiga abang-abang itu hanya anak ibu di akta lahir nantinya.
Sehingga hanya kalian berdua lah yang ada di kartu keluarga itu, dan itu artinya hanya kalian berdua sebagai ahli waris dari mama kalian.
Berselang tiga tahun sejak saat itu, ke-tiga abang-abang mu itu di usir oleh ibu tirinya, dan di tampung oleh mama kalian.
Karena kesibukan mama kalian dan sulit nya merubah akta kelahiran serta kartu keluarga, dan akhirnya kartu keluarga kalian seperti ini."
Sangat panjang ceritanya, tapi inilah data-data nya, kenyataannya aku dan bang Jepri hanya anak ibu.
Kata kasarnya kami berdua adalah anak haram, yang tidak di akui oleh ayah kami.
Setelah itu pak Bima pergi ke kantor camat, katanya kepala kelurahan saat berada di kantor camat jadi nanti sekaligus minta tandatangan ke pak camat juga.
Berselang tiga jam kemudian, pak Bima sudah datang membawa surat keterangan waris.
Lumayan cepat dari dugaan kami, dan setelah memberikan uang terimakasih kepada pak Bima, kami langsung datang ke Bank.
Om Bima, ibu Santi, ibu Dian, aku dan bang Jepri. kami secara bersama-sama datang ke bank untuk mengambil sertifikat rumah kakek.
Ngobrol sebentar dengan pak Yose, yang menjadi penanggung jawabnya, dan kami bicara tentang pengajuan kredit.
Kesepakatan lusa pihak pak Yose akan tinjau lapangan, dan tujuan selanjutnya adalah kantor notaris.
Sebenarnya kami menuju kantor notaris pembuat wasiat dari kakek, akan tetapi notaris nya sudah almarhum yang digantikan oleh putrinya.
"ibu Notaris, kami ingin melaksanakan wasiat dari kedua orang tua kami ini, dulu di kantor ini dibuat ibu"
Nama notaris adalah Siti, dengan seksama ibu notaris itu membaca dokumen yang om Bayu serahkan.
"oh pak Serkam ya, iya ingat saya pak. dulu saya mengkonsep draft ini.
Saat itu saya masih kuliah semester tiga kalau ngak salah ya, dan saya adalah salah satu pegawai almarhum ayah.
katanya sambil belajar bapak, oh iya. jadi sertifikat mau di buat atas nama penerima wasiat ya pak?"
"ya ibu notaris, kami ahli waris sudah sepakat. karena kami juga sudah mendapatkan bagian kami masing-masing.
Kira-kira apa lagi yang diperlukan ibu Notaris?"
Ujar om Bayu dengan pasti, dan ibu Notaris itu terlihat menghitung dengan menggunakan kalkulator Nya.
Setelah itu memanggil salah pegawai nya dan sang pegawai terlihat meriksa dokumen tersebut.
Pegawai itu terlihat berbisik kepada Notaris nya, dan mencatat sesuatu di kertas.
"Setelah saya baca bapak-ibu, dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kami sudah ada draft untuk akta wasiatnya, bisa di tunggu bapak ibu?"
"bisa kok Notaris, rencananya kalau bisa kelar hari ini, karena kami ingin segera pulang. proses seperti apa ya? lalu biayanya berapa iya notaris?"
Pegawai notaris itu langsung berlalu dengan membawa semua dokumen itu, lalu ibu Notaris menatap kami.
"pertama-tama saya akan membawa sertifikat itu ke badan pertanahan untuk menghapus hak tanggungan nya.
Berdasarkan surat dari bank, bahwa hutang nya sudah lunas dan hal ini yang akan di laporkan ke kantor badan pertanahan.
Setelah itu barulah kita melaksanakan peralihan berdasarkan wasiat bapak-ibu, dan disini yang paling besar adalah pajaknya.
Ada namanya pajak penghasilan, karena ini berdasarkan wasiat, lalu pajak bea perolehan hak yang baru.
Pertama karena waris, lalu peralihan atas wasiat."
Lalu ibu notaris itu menyodorkan biaya pajak-pajak nya dan juga biaya jasa Notaris nya.
Seperti yang dijelaskan di awal, pajaknya yang sangat besar.
Pajaknya hampir enam puluh juta rupiah, dan itu masih beda dengan jasa Notaris.
"bagaimana Bernat? apakah ada uang sebanyak itu?"
"ada Om, karena pak Raden membeli lembu Bernat lagi, dan itu yang paling besar. tadi pagi sudah masuk ke rekening Bernat kok."
"Bagus....
ibu notaris, keponakan saya ini bersedia dengan semua biayanya. lalu berapa lama kira-kira penyelesaian sampai ke atas nama keponakan ku ini?"
"kurang lebih tiga bulan bapak, tapi saya usahakan secepatnya. biar cepat juga pegawai saya dapat bonus."
"oh begitu iya ibu notaris, apakah ada surat kuasa yang harus kami buat?"
"tidak perlu bapak, kan semua waris nya dihadapan saya.
mohon sebentar ya, kami buatkan dulu draft nya, setelah selesai urusan dokumen, dan tinggal teknisi pelaksanaan aja."
Penjelasan dari ibu Notaris begitu luwes dan tidak berbelit-belit, berbeda dengan notaris yang diperkenalkan bang Damar yaitu kak Reva calon istrinya sendiri.
"oh iya ibu notaris, apakah seorang notaris bisa membuat perjanjian jual beli walaupun sertifikat aslinya masih dibuat agunan atau jaminan di bank?"
Ibu notaris itu melirikku karena pertanyaan ku barusan.
"Cara kerja setiap Notaris itu berbeda-beda ya pak, tapi dulu almahum ayah mengajarkan untuk selalu berhati-hati.
Ketika saya ingin membuatkan perjanjian jual beli, apakah itu sudah sertifikat hak milik atau masih surat keterangan camat.
Saya meminta untuk diperlihatkan dokumen aslinya, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang saya buat.
Menjawab pertanyaan bapak, seharusnya tidak boleh, sebab di akta jual sudah tertera kalau objeknya harus bebas dari segala agunan, dan segala sengketa."
Kami yang berhadapan dengan ibu notaris hanya bisa mengangguk mengerti, penjelasan dari ibu notaris ini sangat mudah untuk dipahami.
***Download NovelToon untuk nikmati pengalaman membaca lebih baik!***
Updated 93 Episodes
Comments