NovelToon NovelToon
SISTEM KEADILAN ABSOLUT

SISTEM KEADILAN ABSOLUT

Status: sedang berlangsung
Genre:Sistem / Reinkarnasi / Mafia
Popularitas:4.9k
Nilai: 5
Nama Author: zhar

Seorang pria mati dengan penyesalan karena gagal menegakkan kebenaran.
Ia terlahir kembali sebagai pengacara magang yang diremehkan...dan mendapatkan Sistem Keadilan Absolut kemampuan untuk melihat kebohongan, mengungkap fakta tersembunyi, dan menentukan putusan paling adil.
Dari kasus kecil hingga konspirasi besar, ia mulai mengguncang dunia hukum yang korup.
Namun satu hal segera ia sadari...
Keadilan sejati tidak selalu sama dengan hukum.
Dan kali ini...dia yang akan menentukan mana yang benar.

Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon zhar, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri

Bab 29

Desa Bukit Indah Bogor

Pak Harun menggenggam erat tangan Rasman, matanya menyala penuh dendam. "Pak Pengacara, nasib anakku sepenuhnya aku serahkan padamu. Apa pun yang terjadi, dengan cara apa pun, Krisanto harus mati! Dia keterlaluan! Menusuk anakku sampai belasan kali. Apakah manusia waras sanggup berbuat begitu? Dia harus dihukum mati! Tak peduli argumen apa yang mereka ajukan, hasil akhirnya harus hukuman mati!"

Pak Harun tak memikirkan hal lain selain memastikan nyawa Krisanto melayang.

Rasman tersenyum percaya diri. "Tenang saja, Pak Harun. Saya akan kerahkan segala kemampuan saya. Itu sudah tugas saya."

Pak Harun segera menyodorkan amplop tebal. "Pak, ini 100 juta rupiah sebagai tanda terima kasih di muka. Kalau berhasil dapat vonis mati, saya tambah lagi 100 juta!"

Rasman menerima uang itu dengan senyum lebar. "Jangan khawatir. Kasus ini sudah pasti vonis mati. Tidak ada yang bisa mengubahnya sekarang buktinya sudah kuat dan lengkap. Sidang pertama mati, sidang kedua pun pasti sama."

Menurut hukum, untuk mengubah vonis mati menjadi seumur hidup, biasanya bergantung pada sikap terdakwa yang mengakui kesalahan, menyesal, atau menyerahkan diri. Namun poin terpenting adalah situasi saat pembunuhan terjadi. Menurut data yang dimilikinya, Rasman merasa tak perlu risau.

Krisanto jelas melakukan pembunuhan berencana, dan keluarga korban tak mungkin memberikan surat pengampunan. Jadi, mati adalah satu-satunya jalan. Rasman merasa uang 200 juta itu didapatkan dengan sangat mudah.

Sedangkan lawannya? Cuma pengacara magang...

Apa yang bisa dilakukan anak baru itu? Beruntung saja dia bisa menang kasus sebelumnya. Sementara dia sendiri adalah pengacara elit, yang sudah menangani ribuan kasus berat dan melewati banyak badai hukum.

Keesokan Harinya.

Perhatian seluruh bangsa terpusat di satu tempat!

Sidang banding kasus pembunuhan Krisanto terhadap Surya resmi dimulai!

Sidang ini disiarkan langsung ke seluruh negeri! Kali ini bahkan lebih khidmat dan sakral karena digelar di Mahkamah Agung Rakyat, dan ini adalah sidang terakhir. Jika Krisanto divonis mati lagi di sini, tak ada lagi jalan keluar nyawanya tak bisa diselamatkan siapa pun.

Ratusan ribu penonton sudah menanti di layar, jari-jari mereka siap mengetik komentar.

"Ayo Mas Arga! Ayo!!"

"Semoga bisa ubah hukuman mati jadi seumur hidup saja..."

"Kalau cuma jadi seumur hidup saja, itu sudah luar biasa hebat!"

"Aku pengin tahu kebenarannya! Apa sebenarnya yang dilakukan Surya sampai Krisanto nekat membunuh?"

"Aku dukung Krisanto! Dia laki-laki sejati! Sekalipun mati, aku bakal ngelakuin hal yang sama kalau istriku diperlakukan begitu! Siapa yang tahan?"

Ruangan sidang hening, sakral, dan penuh sesak. Semua pihak hadir: penuntut umum, saksi, keluarga, dan pengacara.

Pengacara penggugat: Rasman Nasution. Meski dalam kasus pidana biasanya kejaksaan yang menuntut, di sistem hukum ini, keluarga korban tetap bisa menyewa pengacara pendamping.

Terdakwa: Krisanto.

Keluarga terdakwa: Yunita (hadir di ruang sidang).

Tiga menit kemudian...

"Persidangan akan segera dimulai," kata panitia sidang sambil berdiri.

"Diumumkan peraturan sidang: Semua yang hadir wajib menjaga ketertiban, dilarang membuat kegaduhan. Berbicara dan mengajukan argumen harus seizin Hakim Ketua."

Panitia melihat sekeliling ruangan. "Sesuai Pasal 137 Ayat 1 Hukum Acara Pidana Indonesia, peraturan sidang ditetapkan sebagai berikut:

1. Saksi dan pihak yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan dengan jujur, dilarang menyerang pribadi...

2. ...

3. ...

Hakim Ketua dan Majelis Hakim, silakan masuk. Semua siap, sidang bisa dimulai."

SEMUA BERDIRI!

Hakim Ketua dan Majelis Hakim masuk dan duduk. Hakim Ketua kali ini adalah Hakim Anwar Asman.

Anwar memukul palu. "Diam! Semua silakan duduk!"

Semua duduk di tempatnya masing-masing. Hakim Ketua menatap Jaksa Penuntut. "Tolong jelaskan kembali pokok perkara dan hasil sidang pertama."

Jaksa berdiri. "Pada sidang pertama, Krisanto dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Motifnya diduga cemburu buta setelah mengetahui istrinya, Yunita, berselingkuh dengan Surya. Krisanto menusuk Surya lebih dari sepuluh kali menggunakan gunting, mengakibatkan korban meninggal di tempat. Dakwaan kami adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pada sidang pertama, terdakwa dijatuhi hukuman mati."

Hakim Ketua mengangguk, lalu menatap Rasman Nasution. "Pengacara Penggugat, sampaikan tuntutan Anda."

Rasman berdiri dengan percaya diri. "Tuntutan kami sangat jelas dan sederhana: Mata ganti mata, hukuman mati bagi Krisanto! Yunita terbukti menjalin hubungan gelap yang tidak sah dengan Surya. Saat mengetahuinya, Krisanto dikuasai amarah dan membunuh korban. Ini murni Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Perbuatan Surya hanyalah kesalahan moral, bukan tindak pidana. Namun pembunuhan Krisanto adalah fakta yang tak terbantahkan. Oleh karena itu, kami memohon agar Krisanto dihukum mati dan dieksekusi secepatnya!"

Jaksa Penuntut juga menimpali. "Berdasarkan bukti penyelidikan kepolisian pada tanggal 30 September pukul 15.35, Krisanto memang membunuh Surya dengan gunting. Motif jelas, cara dilakukan terencana. Setelah membunuh, Krisanto menyerahkan diri, namun ia tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun selama pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kami menuntut hukuman mati."

Jaksa dan Pengacara Penggugat bersatu padu menuntut nyawa Krisanto.

Netizen yang menonton langsung tertegun. Jaksa, pengacara, dan keluarga korban semuanya minta mati.

Krisanto sepertinya sudah tamat riwayatnya. Bahkan harapan untuk penjara seumur hidup pun seolah hilang. Apalagi disebutkan Krisanto tidak menyesal, itu makin menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.

Beberapa netizen melirik ke arah Arga. Sebagai pembela, dia belum bicara sepatah kata pun. Dalam situasi seberat ini, bahkan si Gila Hukum pun rasanya tak mungkin sanggup menolong.

"Yah, sudah habis. Bukti kuat, posisi jelek, dia sendiri nggak mau menyesal. Siapa yang bisa nyelamatin?"

"Seharusnya dia pura-pura menyesal, mungkin dapat seumur hidup..."

"Bingung deh, tapi rasanya si Mas Arga pun nggak berkutik kali ini."

"Ah.. Kita harus yakin...Yo ayo ayo Mas Arga, ku ingin kita harus menang"

Hakim Ketua Anwar Asman menatap tajam ke arah Arga. "Pengacara Terdakwa, silakan sampaikan pembelaan Anda."

Arga berdiri tegak, suaranya lantang bergema di ruang sidang. "Yang Terhormat Hakim Ketua, menurut saya kasus ini sangat sederhana!"

"Saya hanya ingin menyampaikan beberapa poin saja."

"Saya tegaskan: Terdakwa Krisanto TIDAK BERSALAH! Saya memohon kepada pengadilan untuk segera MEMBEBASKAN Krisanto tanpa syarat!"

Ruangan sidang mendadak hening total. Semua orang melongo.

Arga melanjutkan dengan tenang namun tegas.

"Selain itu, saya mengajukan gugatan balik dan menuntut agar Pak Harun membayar ganti rugi kepada Krisanto sebesar 600 juta rupiah. Rinciannya meliputi: kerugian fisik & mental, biaya pengobatan, hilangnya pendapatan, serta ganti rugi atas penderitaan yang dialami keluarga terdakwa."

Dasar Hukum yang saya gunakan:

1. Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Diri: "Barang siapa yang melakukan perbuatan yang diperlukan untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, atau hak milik sendiri maupun orang lain dari serangan yang mendadak dan melawan hukum, tidak dapat dihukum."

2. Pasal 50 KUHP: Pembelaan diri tidak dianggap melampaui batas jika dilakukan dalam keadaan sangat terdesak dan ketakutan akan nyawa.

3. Pasal 332 KUHP: Mengenai pemaksaan dan ancaman yang menyebabkan seseorang bertindak di bawah tekanan.

4. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

5. Pasal 285 dan 286 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan/Pemerkosaan.

"Yang disebut pembunuhan berencana itu TIDAK ADA. Yang ada hanyalah seorang suami dan ayah yang berusaha menyelamatkan nyawanya sendiri, istri, dan anaknya dari ancaman nyata dan berulang kali! Tindakan Yanto adalah HAK PERTAHANAN DIRI YANG SAH SESUAI UNDANG-UNDANG!"

1
Yuliana Tunru
ayo arga waktu x beraksi hancurkan
ラマSkuy
wah makin penasaran dengan kelanjutannya Thor aku tunggu up berikutnya 👍
ラマSkuy
👍
ayrhte
cepetin dong. lngsng ruang pengadilan, males baca komentar netizennya
semangat author/Determined/
ayrhte
di fitnah² saya diam, di hina² saya diam
tapi kali ini, saya akan lawan💪
ayrhte
kemarin tempo, skrng kompas. saya lapor mas aiman kamu ya thor/Sob/
Iyyan Kasela
bagus
Orimura Ichika
kalau up banyakin Thor 😄
semoga endingnya nggak mengecewakan🤭
ayrhte
watak cwe yg gk pnya logika😁
Yuliana Tunru
sulit tp bkn.mustahil.kan ayo arga 💪💪 smoga hakim ketua orang jujur dan punya empati yg besar
Fajar Fathur rizky
bongkar kebusukan orang itu thor
ラマSkuy
ditunggu upnya Thor aku sangat penasaran dengan kelanjutannya👍
ラマSkuy
sumpah sampai mau nangis saya baca bab ini
ラマSkuy
related sekali sih woman standar toktok 🤣 suka bet bikin drama
ラマSkuy
buset aku baca kalimat "Demi Tuhan" jadi keingat kasus perseteruannya Adi Bing Slamet, Arya Wiguna dan eyang subur ditahun 2013 🤣🤣🤣
Yuliana Tunru
smoga arga berhasil banding jg dapat bukti2 x jgn sampai yunita dan.klga x kelar krn mafia.kampung biadab bgt
Orimura Ichika
KEREN THOR UP YG BANYAK YA AKU KASIH 2 KOPI DULU BIAR SKIN SEMANGAT👍🤩
Yuliana Tunru
ayo sitem. bantu argacari bukti jg sepak terjang surya ..jika hari itu kamera x rusaktpkan kebejatan x sdh lama dan oasti byk bukti2 lainx yg terekam jgn sampe lolos ya jgn lupa kasih huiuman drnda 1 oo milyar buat semua oenderitaan klga yunita 💪💪💪 arga
ayrhte
seandainya pengadilan hukum di konoha bisa gitu/Shy/
ラマSkuy: bisa saja kak jikalau hakim dan jaksanya menjujung tinggi keadilan untuk semua, bukannya memihak yang punya kekuasaan
total 1 replies
ayrhte
hakim yg nonton pengacara adu bacot "lanjut aja kalian, atur sendiri. gw mau mokel aja"
NovelToon
Novel sejumlah besar sedang menunggu Anda baca! Juga ada komik, buku audio, dan konten lain untuk dipilih~
Semua konten GRATIS! Klik di bawah untuk download!