Sejak dipercaya sebagai Pimpinan Divisi e-commerce Musi Corporation, tugas utama Ustadz Hanafi adalah membereskan beberapa oknum karyawan yang berpotensi merusak nama perusahaan.
Pada saat acara serah terima tugas dengan pejabat lama, Ustadz Hanafi mendapat informasi ada sekelompok karyawan yang memanipulasi sistem kerja perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Akibat ulah mereka ini, para petani yang seharusnya memperoleh keuntungan yang optimal malah berpenghasilan biasa biasa saja, sehingga banyak yang mengeluh.
Oknum karyawan divisi e-commerce ini berkerjasama dengan oknum karyawan divisi pertanian dalam menetapkan harga beli perusahaan. Mereka membeli produk dari para petani dengan harga murah, kemudian menjualnya lagi atas nama petani ke perusahaan dengan harga tinggi.
Padahal dalam sistem e-commerce Musi Corporation, para petani menjual secara langsung kepada konsumen. Posisi perusahaan hanya sebagai penghubung sekaligus penjamin kualitas barang yang dijual.
Para petani yang sudah terikat kontrak dengan divisi pertanian tidak dapat berbuat apa-apa, karena oknum-oknum ini sudah bersinergi seperti mafia.
Para mafia ini menekan para petani saat akan mendapatkan Modal Pinjaman Produksi Petani (MPPP) yang sebetulnya merupakan hak para petani. Kelompok Mafia ini mempersulit untuk mendapatkan MPPP, jika para petani menolak bekerjasama dengan mereka.
Kelakuan para mafia ini tentu saja sangat merugikan, karena para petani yang telah bergabung dengan Musi Corporation selain mendapat jaminan pemasaran langsung ke konsumen, juga mendapatkan MPPP setiap akan mulai masa tanam.
*******
Memberantas Mafia
Selaku pimpinan divisi e-commerce, Ustadz Hanafi segera berkoordinasi dengan divisi pertanian. Ustadz Hanafi mengingatkan kepada karyawan, bahwa Musi Corporation hanya mengambil keuntungan dari fee penjualan yang sudah ditentukan dan bukan bertindak sebagai tengkulak.
Demikian juga dengan MPPP, dari pihak perusahaan tidak mengenal bunga sedikitpun saat pengembalian. MPPP adalah hak para petani jadi tidak boleh dipersulit saat pencairannya.
Setelah meminta ijin ke Abang Idris yang merupakan pimpinan divisi pertanian, langkah awal yang dilakukan Ustadz Hanafi adalah melakukan kerjasama dengan Bank Tani Nusantara.
Bank Tani Nusantara yang 80% sahamnya milik Musi Corporation, diamanatkan bertindak sebagai penyalur MPPP kepada para petani. Biaya administrasi selama proses penyaluran menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Langkah berikutnya, setelah berkonsultasi dengan Abang Idris yang menjabat pimpinan divisi pertanian, Ustadz Hanafi melakukan penyelidikan terkait kecurangan yang terjadi di Musi Corporation.
Ustadz Hanafi dibantu beberapa staf ahli melakukan audit terhadap data keuangan perusahaan di daerah-daerah. Kegiatan ini membuat Ustadz Hanafi harus meninggalkan semua kegiatannya di Pondok Pesantren dan berkeliling ke berbagai tempat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, hampir 35% cabang perusahaan divisi e-commerce diduga telah melakukan kecurangan. Ustadz Hanafi dengan tegas memecat semua petinggi perusahaan yang terlibat.
Dan jika kesalahan mereka terkait dengan persoalan hukum, Ustadz Hanafi melalui penasehat hukum perusahaan melaporkan tindakan mereka ke pihak yang berwajib.
Sementara para karyawan yang hanya ikut-ikutan karena takut melawan atasan, untuk sementara dibebastugaskan. Mereka diwajibkan menjalani pelatihan disiplin selama 4 bulan sebelum bekerja kembali.
Hanya dalam tempo 2 bulan, Ustadz Hanafi berhasil membereskan masalah jaringan mafia yang terjadi di divisi e-commerce dan divisi pertanian.
Tindakan tegas yang dipelopori oleh Ustadz Hanafi ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan karyawan Musi Corporation di semua divisi.
Dan dampak positifnya para karyawan yang selama ini melakukan kecurangan, banyak yang tiarap takut dipecat.
Apalagi kemudian beredar gosip sebentar lagi Ustadz Hanafi bakal mendapat tugas khusus memberantas mafia yang ada di semua divisi perusahaan.
Dan benar saja, sepekan setelah Ustadz Hanafi membereskan para mafia perusahaan, dia mendapat tugas tambahan diangkat sebagai Ketua Tim Penegakkan Disiplin Perusahaan.
Tim yang dipimpin Ustadz Hanafi ini bertugas membersihkan perusahaan dari para karyawan yang nakal. Bahkan Ustadz Hanafi diberi wewenang penuh melakukan tindakan pemecatan terhadap pelanggaran berat.
*******
Mafia Pembelian Properti
Tim Penegak Disiplin Perusahaan (TPDP) yang dipimpin Ustadz Hanafi mendapat informasi adanya kejanggalan pembelian lahan 150 hektar di daerah Banyuasin Sumatera Selatan.
Berdasarkan data keuangan, pihak perusahaan membeli lahan tersebut dengan sistem pembayaran bertahap selama 2 tahun. Namun anehnya, setelah lunas sertifikat tanah tersebut masih belum dibaliknama kepemilikan.
Menurut pimpinan cabang divisi properti Sumatera Selatan, keterlambatan tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan dari para ahli waris terkait pembagian dana hasil penjualan lahan.
TPDP kemudian bergerak cepat, mereka langsung mendatangi para ahli waris pemilik lahan. Dari keterangan pihak ahli waris mengatakan bahwa pihaknya tidak bersengketa sama sekali.
Salah seorang perwakilan ahli waris mengatakan keterlambatan balik nama tersebut dikarenakan proses pembelian lahan mereka memang belum lunas.
Berdasarkan temuan ini, TPDP kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pejabat perusahaan yang terlibat dalam pembelian lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata beberapa pihak telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Dana yang dikatakan sudah dibayarkan kepada pihak pemilik lahan ternyata sebagian masih tersimpan dalam bentuk saham dan deposito.
Hasil investasi saham dan deposito ini masuk ke kantong pribadi beberapa pejabat perusahaan.
Sementara angsuran pembayaran lahan yang dikatakan telah lunas selama 2 tahun, pada kenyataannya masih terhutang dengan tempo angsuran selama 5 tahun.
TPDP kemudian melaporkan hasil penyelidikan mereka ke kantor pusat Musi Corporation. Dan tidak lama kemudian turun keputusan pemecatan para pejabat divisi properti di Sumatera Selatan.
Sedangkan ke pihak pemilik, pihak perusahaan segera melunasi pembayarannya dan proses balik nama segera dilakukan dengan bantuan pihak notaris.
Kejadian hampir serupa terjadi di Jawa Barat yakni pembelian lahan seluas 45 hektar di Kabupaten Cianjur.
Dari hasil penyelidikan, pimpinan cabang divisi properti Jawa Barat diduga terlibat dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Dana yang dikatakan sudah terpakai untuk melunasi lahan, ternyata digunakan untuk bermain valas.
Dan yang lebih memberatkan, dana yang tersisa sudah hampir habis. Kasus ini kemudian dibawa pihak Musi Corporation ke pengadilan dengan tersangka pimpinan cabang divisi properti Jawa Barat.
Berbeda lagi dengan kasus yang terjadi pada divisi properti di Sulawesi Selatan. Pembelian lahan seluas 15 hektar di Kota Makassar disinyalir terjadi kongkalikong antara pimpinan cabang dengan pemilik lahan.
Sama dengan di Jawa Barat, kasus ini kemudian dibawa pihak Musi Corporation ke pengadilan dengan tersangka utama pimpinan cabang dan pemilik lahan.
Kongkalikong dengan owner properti juga terjadi pada pembelian lahan di Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Maluku dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagian besar merupakan kasus pembelian lahan, baik itu lahan pertanian di daerah pedesaan maupun lahan komersil yang berada di wilayah pekotaan.
Pihak-pihak yang terlibat baik yang berasal dari para pejabat kantor cabang maupun pihak owner properti dilaporkan ke pihak berwajib, dan selanjutnya diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan.
***Download NovelToon untuk nikmati pengalaman membaca lebih baik!***
Updated 41 Episodes
Comments
Nafasal
aq mampir kak, semangat 👍🏻
2020-11-07
2
Umi Yan
Lanjut thor, ditunggu lagi up terbarunya😊
Maaf, ijin promo yah thor "Cinta Sang Desainer" terimakasih😊🙏
Semangat dan sukses selalu utk authornya😊👍💪🙏
2020-10-11
2
Elmoo
aku mampir di karyamu thor
mampir juga di karyaku yah😊
makasih😊
2020-10-11
2