Kampanye

hilang A. Alquran sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama.

Alquran memiliki sifat dinamis, benar dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah bahwa Alquran dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al Qur'an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Alquran tidak diragukan lagi kebenarannya dan tidak terbantahkan. Alquran secara bahasa berarti bacaan dan yang membacanya termasuk ibadah.

Isi kandungan Alquran:

A. Tauhid (Pengesaan Allah)

B. Ibadah

C. Janji ancaman

D. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Prinsip aturan hukum tadi, ada yang mengatur hubungan dengan Tuhan (Hablun Minaallah) dan yang mengatur hubungan dengan sesama manusia ( Hablum minannas).

E. Kisah dan cerita.

Kedudukan dan fungsi Alquran.

Alquran merupakan sumber hukum yang pertama. Alquran berfungsi sebagai pedoman kehidupan serta petunjuk bagi umat manusia. Alquran menjelaskan cara berhubungan dengan Allah dan juga berhubungan dengan manusia.

B. Al-hadits Sebagai Sumber Kedua

Menurut bahasa, Al hadits mempunyai beberapa arti, yaitu : Jadid berarti baru, qorib berarti dekat , Khabar berarti berita. Menurut istilah Al hadits ialah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad yang berupa ucapan, perbuatan dan pengakuan .

Kedudukan dan fungsi Al hadits

Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran.

Fungsi Al- hadits :

A. Sebagai pengukuhan/penguat dari hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran.

B. Sebagai penjelasan dari hal-hal yang sudah disebutkan Alquran .

C. Sebagai penjelas hal-hal yang tidak atau belum dibicarakan dalam Alquran.

Macam hadits

Hadits dibagi menjadi 2 , hadits mutawatir dan hadits Ahad.

A. Hadits mutawatir (berurutan/berlanjut).

Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh segolongan orang yang menurut kebiasaan tidak mungkin berbuat dusta. Syarat - syarat hadits mutawatir sebagai berikut:

Mereka yang meriwayatkan dari tingkat pertama harus benar-benar mengetahui yang diberitakan dengan penglihatan/pendengaran.

Terdapat jumlah bilangan yang sah pada tiap-tiap tingkatan, yaitu jumlah yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin berdusta.

Jumlah bilangan orang yang meriwayatkan tidak ada batas tertentu.

B. Hadits Ahad.

Hadits Ahad merupakan hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang akan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits Ahad dibagi menjadi tiga :

1). Hadits masyhur merupakan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang/lebih.

2). Hadits Aziz, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang pada satu tingkatan, walaupun sesudah itu diriwayatkan banyak orang.

3). Hadits Gharib, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang perseorangan.

Hadits dibagi menjadi tiga yaitu:

Hadits sahih, merupakan hadits yang periwayatannya (sanad) tidak terputus dari bawal sampai akhir dan diriwayatkan orang-orang yang adil dan teliti. Hadits sahih ini bisa dijadikan hujjah/dasar hukum.

Hadits Hasan, merupakan hadits yang tidak terputus periwayatannya serta diriwayatkan orang-orang adil tapi kurang teliti.

Hadits dhaif /hadits yang lemah merupakan hadits yang kurang dari tingkat hadits Hasan.

C. Ijtihad sebagai metode penetapan hukum Islam.

Ijtihad berasal dari kata ijtahada, yajtahidu, ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah berarti usaha sungguh -sungguh yang dilakukan untuk mencapai putusan hukum yang belum ada dalam Alquran maupun hadits.

Dasar -dasar hadits

Ijtihad didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman :

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ

Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw, bersabda :

Macam-macam ijtihadm

Yusuf Al Qardawi membagi ijtihad menjadi dua yaitu :

A. Ijtihad intiqa'i/Tarjihi

Merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memilih pendapat fikih yang terdahulu

B. Ijtihad insya'i ( ijtihad kreatif atau ijtihad kolektif).

Ijtihad ini dilakukan dengan cara mengambil konklusi hukum baru . Ali hasballah, menyebut jenis ijtihad ini sebagai ijtihad kolektif (jama'i). Wahbah AZ Zhuaili menambahkan perlunya penghayatan mendalam terhadap maqasid asy-syariah. Tanpa penghayatan ini hasil ijtihad akan melencengnya dan tidak sesuai dengan tujuan syariat.

A. Alquran sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama.

Alquran memiliki sifat dinamis, benar dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah bahwa Alquran dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al Qur'an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Alquran tidak diragukan lagi kebenarannya dan tidak terbantahkan. Alquran secara bahasa berarti bacaan dan yang membacanya termasuk ibadah.

Isi kandungan Alquran:

A. Tauhid (Pengesaan Allah)

B. Ibadah

C. Janji ancaman

D. Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Prinsip aturan hukum tadi, ada yang mengatur hubungan dengan Tuhan (Hablun Minaallah) dan yang mengatur hubungan dengan sesama manusia ( Hablum minannas).

E. Kisah dan cerita.

Kedudukan dan fungsi Alquran.

Alquran merupakan sumber hukum yang pertama. Alquran berfungsi sebagai pedoman kehidupan serta petunjuk bagi umat manusia. Alquran menjelaskan cara berhubungan dengan Allah dan juga berhubungan dengan manusia.

B. Al-hadits Sebagai Sumber Kedua

Menurut bahasa, Al hadits mempunyai beberapa arti, yaitu : Jadid berarti baru, qorib berarti dekat , Khabar berarti berita. Menurut istilah Al hadits ialah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad yang berupa ucapan, perbuatan dan pengakuan .

Kedudukan dan fungsi Al hadits

Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran.

Fungsi Al- hadits :

A. Sebagai pengukuhan/penguat dari hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran.

B. Sebagai penjelasan dari hal-hal yang sudah disebutkan Alquran .

C. Sebagai penjelas hal-hal yang tidak atau belum dibicarakan dalam Alquran.

Macam hadits

Hadits dibagi menjadi 2 , hadits mutawatir dan hadits Ahad.

A. Hadits mutawatir (berurutan/berlanjut).

Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh segolongan orang yang menurut kebiasaan tidak mungkin berbuat dusta. Syarat - syarat hadits mutawatir sebagai berikut:

Mereka yang meriwayatkan dari tingkat pertama harus benar-benar mengetahui yang diberitakan dengan penglihatan/pendengaran.

Terdapat jumlah bilangan yang sah pada tiap-tiap tingkatan, yaitu jumlah yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin berdusta.

Jumlah bilangan orang yang meriwayatkan tidak ada batas tertentu.

B. Hadits Ahad.

Hadits Ahad merupakan hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang akan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits Ahad dibagi menjadi tiga :

1). Hadits masyhur merupakan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang/lebih.

2). Hadits Aziz, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang pada satu tingkatan, walaupun sesudah itu diriwayatkan banyak orang.

3). Hadits Gharib, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang perseorangan.

Hadits dibagi menjadi tiga yaitu:

Hadits sahih, merupakan hadits yang periwayatannya (sanad) tidak terputus dari bawal sampai akhir dan diriwayatkan orang-orang yang adil dan teliti. Hadits sahih ini bisa dijadikan hujjah/dasar hukum.

Hadits Hasan, merupakan hadits yang tidak terputus periwayatannya serta diriwayatkan orang-orang adil tapi kurang teliti.

Hadits dhaif /hadits yang lemah merupakan hadits yang kurang dari tingkat hadits Hasan.

C. Ijtihad sebagai metode penetapan hukum Islam.

Ijtihad berasal dari kata ijtahada, yajtahidu, ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah berarti usaha sungguh -sungguh yang dilakukan untuk mencapai putusan hukum yang belum ada dalam Alquran maupun hadits.

Dasar -dasar hadits

Ijtihad didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman :

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ

Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw, bersabda :

Macam-macam ijtihadm

Yusuf Al Qardawi membagi ijtihad menjadi dua yaitu :

A. Ijtihad intiqa'i/Tarjihi

Merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memilih pendapat fikih yang terdahulu

B. Ijtihad insya'i ( ijtihad kreatif atau ijtihad kolektif).

Ijtihad ini dilakukan dengan cara mengambil konklusi hukum baru . Ali hasballah, menyebut jenis ijtihad ini sebagai ijtihad kolektif (jama'i). Wahbah AZ Zhuaili menambahkan perlunya penghayatan mendalam terhadap maqasid asy-syariah. Tanpa penghayatan ini hasil ijtihad akan melencengnya dan tidak sesuai dengan tujuan syariat.

Terpopuler

Comments

Maxila

Maxila

👀👀

2020-11-19

0

Sindi Paulia

Sindi Paulia

mampir 😙

2020-11-09

3

jvt

jvt

WUSHHH🚴🚴🚴

2020-11-09

1

lihat semua

Download

Suka karya ini? Unduh App, riwayat baca tak akan hilang
Download

Bonus

Pengguna baru dapat mengunduh App untuk membuka 10 bab secara gratis

Ambil
NovelToon
Novel sejumlah besar sedang menunggu Anda baca! Juga ada komik, buku audio, dan konten lain untuk dipilih~
Semua konten GRATIS! Klik di bawah untuk download!