"Arka Pratama hanyalah dokter muda magang di Instalasi Kedokteran Forensik. Gajinya kecil, pangkatnya rendah, dan semua orang meremehkannya. Tapi di hari pertamanya, sebuah sistem misterius bernama ""Kebenaran Forensik"" terbangun dalam dirinya — memberinya kemampuan melihat Label Kematian yang tak kasat mata di atas setiap jenazah.
Kasus yang sudah divonis bunuh diri? Arka melihat label merah: PEMBUNUHAN.
Mulai detik itu, tidak ada kebenaran yang bisa disembunyikan darinya."
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon Putra, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Episode 6
Bab 006: Ujian dari Wakapolrestabes
Pagi berikutnya, nama Arka Pratama sudah beredar di lorong Polrestabes Surabaya.
Ada yang menyebutnya nekat.
Ada yang menyebutnya gila.
Ada juga yang berkata pelan, "Kalau dia tidak nekat, Hendra Wijaya sudah pulang sebagai pelapor."
Arka mendengar semuanya saat berjalan menuju lantai lima Mako Polrestabes. Ia tidak menanggapi. Di tangannya ada map berisi catatan medis pendukung untuk dr. Suherman Priyanto, foto temuan leher, dan kronologi singkat tindakan yang ia lakukan di Ruang Autopsi IKF.
Di tangga menuju lantai lima, dr. Suherman menunggu.
Wajahnya kurang tidur. Jas dokternya rapi, tapi matanya tidak setegas kemarin.
"Arka," katanya.
Arka berhenti. "Dokter Suherman."
"Sebelum masuk ke ruangan Pak Wakapolrestabes, kita perlu menyamakan keterangan."
Arka langsung tahu arah kalimat itu.
"Maksud Dokter?"
"Katakan bahwa saya sempat memberi izin lisan untuk membuka jaringan leher lebih dalam." dr. Suherman menurunkan suara. "Dengan begitu, prosedurmu tidak terlalu buruk. Saya juga tidak terlihat melepas kendali penuh atas ruang autopsi. Semua orang selamat."
Arka menatapnya beberapa detik.
"Itu tidak benar, Dok."
Rahang dr. Suherman mengeras. "Saya sedang membantumu."
"Saya tahu. Tapi kalau kita mulai menutup kesalahan prosedur dengan keterangan palsu, penasehat hukum Hendra bisa menyerang seluruh VeR. Pembunuhan yang sudah terbuka bisa jadi berantakan di pengadilan."
"Kau mau masuk dan mengaku mengunci ruang autopsi tanpa izin?"
"Ya."
"Kau paham risikonya?"
"Paham. Tapi saya tidak akan memperbaiki satu pelanggaran dengan kebohongan baru."
dr. Suherman terdiam.
Untuk sesaat, kemarin ia seperti hendak memarahi Arka lagi. Tapi kalimat itu tidak keluar. Ia hanya mengembuskan napas panjang.
"Keras kepala," gumamnya.
"Saya akan bertanggung jawab atas bagian saya, Dok."
"Dan bagian saya?"
Arka menjawab pelan, "Dokter juga tahu bagian itu."
Di depan ruang Wakapolrestabes, Adira Larasati berdiri dengan map perkara di tangan. Bambang Wicaksono bersandar di dinding, membawa kopi hitam dalam gelas plastik.
"Dok," sapa Bambang. "Tidur?"
"Sebentar."
"Kelihatan." Bambang mengangguk ke pintu. "Pak Gunawan sudah baca laporan awal. Hatinya tidak jelek, tapi kalau bicara prosedur, siap-siap saja."
Adira menatap Arka. "Jawab singkat. Jangan sok pahlawan. Jangan juga mengemis. Fakta saja."
"Baik, Bu Iptu."
Pintu terbuka.
Gunawan Prasetyo duduk di balik meja besar. Di depannya ada laporan perkara, foto TKP, dan ringkasan kronologi. Wajahnya tenang, tapi matanya langsung menekan.
"Dokter Arka Pratama. Duduk."
Arka duduk. dr. Suherman duduk di sisi lain. Adira dan Bambang menunggu di luar; pintu ditutup.
Gunawan membuka halaman pertama. "Dalam satu hari, Anda berhasil melakukan dua hal. Pertama, mencegah pembunuhan ditutup sebagai bunuh diri. Kedua, mengunci ruang autopsi dan melakukan tindakan invasif tanpa supervisi formal. Saya harus memuji atau menghukum Anda?"
"Keduanya bisa dipertimbangkan, Pak Wakapolrestabes."
Alis Gunawan bergerak sedikit.
"Berani juga. Baik. Kita mulai dengan tiga pertanyaan kematian. Pertama: kalau irisan Anda salah dan merusak bukti utama, siapa yang bertanggung jawab?"
"Saya, Pak. Karena tindakan teknis dilakukan oleh saya. Tapi saya memilih area insisi berdasarkan prosedur pemeriksaan leher pada dugaan asfiksia mekanik. Saya tidak mengambil kesimpulan final, hanya membuka jaringan untuk menemukan temuan yang kemudian difoto, dicatat, dan diverifikasi oleh Dokter Suherman."
Gunawan mengetuk foto. "Kedua: kalau keluarga korban menuntut karena jenazah dibedah lebih jauh daripada yang mereka bayangkan, siapa yang menjawab?"
"Penyidik dan pihak medis harus menjelaskan dasar hukumnya, Pak. KUHAP Pasal 133 memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli ketika korban mati diduga akibat tindak pidana. Setelah label awal bunuh diri berubah menjadi dugaan pembunuhan melalui temuan objektif, pemeriksaan lanjutan menjadi kebutuhan pembuktian. Pasal 134 tetap harus dihormati dengan pemberitahuan keluarga dan pencatatan alasan."
Gunawan tidak memotong.
Arka melanjutkan, "Saya salah karena mendahului izin formal. Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan untuk rasa ingin tahu. Itu dilakukan untuk mencegah sebab kematian salah masuk ke VeR awal."
Gunawan menatapnya lebih lama.
"Ketiga," katanya. "Kalau nanti penasehat hukum Hendra Wijaya berkata: temuan itu cacat karena ditemukan oleh Dokter Muda yang tidak berwenang melakukan otopsi mandiri, apa jawaban Anda?"
Arka sudah menunggu pertanyaan itu.
"Jawaban saya: temuan tidak berdiri di atas status saya. Temuan berdiri di atas dokumentasi, verifikasi ahli, dan rantai bukti. Saya tidak menandatangani VeR. Saya tidak menetapkan tersangka. Saya menemukan indikasi, lalu temuan itu difoto dengan skala ukur, diperiksa kembali oleh Sp.F, dan dikaitkan dengan pengakuan tersangka serta pencarian barang bukti di TKP. Jika prosedur dokumentasinya lengkap, status saya menjadi kelemahan administratif. Substansi bukti tetap berdiri jika prosedur dokumentasinya lengkap."
dr. Suherman menoleh sedikit.
Gunawan menutup map.
Ruangan hening beberapa detik.
"Anda sadar jawaban itu tidak menghapus pelanggaran?"
"Sadar, Pak."
"Anda bisa saja menunggu Dokter Suherman kembali."
"Bisa, Pak. Tapi saat itu kesimpulan bunuh diri sudah akan ditulis, keluarga meminta percepatan pemakaman, dan ruangan akan dikosongkan. Saya membuat keputusan buruk secara prosedur, tapi keputusan itu mempertahankan bukti."
"Anda sering membuat keputusan buruk yang kebetulan benar?"
"Saya harap tidak, Pak."
Gunawan menatap dr. Suherman. "Dokter Suherman, apakah temuan Arka benar?"
dr. Suherman menarik napas. "Benar, Pak. Perdarahan otot, fraktur kartilago tiroid, dan alur tipis itu nyata. Saya sudah verifikasi. Kesimpulan awal saya terlalu cepat."
Kalimat terakhir itu berat.
Gunawan menangkapnya.
"Jadi seorang Dokter Muda menyelamatkan Anda dari VeR yang salah."
dr. Suherman menunduk. "Ya, Pak."
Gunawan kembali kepada Arka. "Ini keputusan saya sementara. Tindakan Anda dicatat sebagai cacat prosedur. Catatan ini tidak naik menjadi pembangkangan pidana atau pelanggaran etik berat, karena hasilnya mencegah kesalahan perkara dan tidak ada bukti Anda merusak barang bukti."
Arka tidak bergerak.
"Namun," lanjut Gunawan, "saya tidak akan membiarkan anak magang mengira Polrestabes bisa dijebol dengan keberanian saja. Anda mendapat peringatan tertulis ringan dalam catatan koordinasi. Di sisi lain, saya akan meminta RSUD dan IKF mempercepat evaluasi kompetensi Anda. Kalau Anda memang sebaik laporan ini, buktikan lewat jalur resmi."
Jalur resmi.
Evaluasi dipercepat.
Keputusan itu masih menyisakan catatan, namun kariernya tidak mati hari itu.
"Terima kasih, Pak Wakapolrestabes."
"Jangan berterima kasih dulu. Mulai hari ini, setiap catatan medis Anda akan dibaca lebih ketat. Salah satu angka, satu istilah, satu prosedur, saya sendiri yang akan bertanya."
"Siap, Pak."
Gunawan menyandarkan punggung. "Keluar. Saya masih harus bicara dengan Dokter Suherman."
Arka berdiri.
Saat ia membuka pintu, suara Adira terdengar dari luar.
"Maaf, Pak Wakapolrestabes. Sebelum keputusan itu final, saya perlu menambahkan keberatan dari penyidik utama perkara Hendra Wijaya."
Arka berhenti di ambang pintu.
Bambang di belakang Adira menyesap kopi, lalu berbisik, "Nah, Dok. Sekarang bagian orang yang mau membelamu."