Pagi Hari.
Mas Rudi bersiap untuk berangkat bekerja.
Sembari aku menyiapkan keperluan untuk Mas Rudi bekerja, aku mencoba menanyakan yang mengganjal hatiku sejak semalam.
"Mas Bagaimana jika Mbak Suraya telfon? Aku harus jawab apa?"
"Ya jawab saja sesuai fakta, memang adanya begitu, mau gimana lagi?" ucap Mas Rudi.
"Lalu menurut Mas, apa yang harus Mbak Suraya lakukan?"
"Duh.. gimana ya Dek..." mas Rudi terlihat bingung.
"Begini ya Dek... sekalipun kita menemukan Bagas, mereka juga tidak bisa menikah," ucap Mas Rudi.
"Loh meskipun Bagas sudah memiliki istri tapi dia kan sudah menghamili kak Suraya tetap saja dia harus tanggung jawab dong," ucapku.
"Iya itu benar, tapi dalam islam Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai wanita itu Melahirkan,
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.
Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya.
Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
"Lalu bagaimana nasib Mbak Suraya jika mereka tidak menikah?" Tanyaku sedikit menaikan suaraku.
"Dek Nisa.. apa Dek Nisa pikir dengan pernikahan akan menghapuskan Dosa zina?"
Aku terdiam bingung.
"Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina,
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah, jangan Adek beranggapan bahwa dengan menikah pelaku zina telah mendapatkan ampunan, Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh, Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
Dia harus merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno, Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina.
Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dan sebagainya,
Aku terus mendengarkan penjelasannya.
"Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
"Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai Mereka benar - bebar bertaubat," jelas Mas Rudi.
"Lalu bagaimana dengan Anak yang kak Suraya kandung? bukankah Anak itu tidak berdosa?"
tanyaku sedih.
"Itulah yang harus difikirkan sebelum terjerumus dalam Dosa zina,
"Dalam hal ini bukan hanya si wanita saja yang dirugikan, tapi Anak lah yang paling dirugikan,
"Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat, sehingga anak ini terlahir tanpa bapak,
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
"Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?" tanyaku yang masih belum puas dengan penjelasan Mas Rudi.
"Hukumnya terlarang, bahkan dosa besar, Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
"Lalu Bagaimana dengan nasabnya?" tanyaku lagi.
"Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak, Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak, Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA), Sudah Aah ntar Mas terlambat lagi," ucap Mas Rudi mengakhiri pembicaraan.
"Jadi jika kak Suraya telfon aku harus menjelaskan seperti yang Mas jelaskan?"
"Iya lah, suruh Mbak Suraya lebih sabar lagi, nanti kita fikirkan lagi setelah Mbak Suraya melahirkan," ucap Mas Rudi mengulurkan tangannya.
Aku pun mencium tangannya.
"Mas kerja dulu ya, hati - hati dirumah," ucap Mas Rudi tersenyum.
Aku mengangguk dan melambaikan tanganku seiring kepergian Mas Rudi.
*****
"Sebelum kak Suraya telfon lebih baik aku telfon kak Suraya duluan,"
Aku ke kamar mencari ponselku, 11 panggilan dari kak Suraya tak terjawab.
Akupun menelfon balik kak Suraya.
"Hallo kak..." sapa ku.
"Kemana saja kamu Nisa, sejak tadi aku menelfon mu," bentak Suraya.
"Maaf kak, aku kalau pagi sibuk,"
"Aah sudahlah... Sekarang katakan padaku bagaimana apa Rudi sudah menemukan petunjuk tentang Bagas?"
"Ya," ucapku singkat.
"Apa.. dimana dia?" tanya Suraya bersemangat.
"Kak.. Bagas sudah memiliki anak dan istri tapi dia tidak ada dirumah, sudah beberapa hari kata istrinya Bagas tidak pulang,"
"Apa? Apa kau yakin? Apa Rudi tidak salah alamat?"
"Tidak kak, Mas Rudi menunjukan foto Bagas langsung ke istrinya, dan memang itu benar, Nama aslinya adalah Nurul Hakim, kakak benar - benar ditipu kak," ucapku sedih.
Tak terdengar lagi suara Suraya dari gagang telepon.
"Hallo kak.. kak Suraya... Hallo..."
Tuttt .. Tuttt... Tuttt... Ponsel pun terputus.
"Kak Suraya pasti sangat shock mendengar ini,"
Bersambung...
***Download NovelToon untuk nikmati pengalaman membaca lebih baik!***
Updated 32 Episodes
Comments
Yani
Author hebat kayanya paham banget tetang agama nya 👍👍👍
2021-06-18
5
Nur Haini
alhamdulillah dpt pembelajaran dr cerita ini aplgpas part yg 1 ini dan tambah jelas.....dpt tambahn ilmu jg😊😊
2021-06-17
2
Bunda Febi
baru kali ini ceritanya dijelaskan.... kadang saya mau komen ke cerita2 yg lain yg berdasar agama islam tapi banyak kaidah yg dilanggar tapi gak tega.... good job thor.... memang betul apa yg disampaikan....
2021-05-06
2