[NIKAH KONTRAK]❗
[OBSESI] ❗
[DARK ROMANCE] ❗
start proses : Juni 2026-Ongoing
by Leni Utami
"Cinta yang seharusnya membuat Layla merasa bebas, justru menjadi rantai belenggu yang mengikat erat dirinya. Di antara kekuasaan dan luka masa lalu serta hasrat panas membara, ia terjebak di kobaran asmara yang gelap. Bayangan kelam masa lalu masih menghantuinya. Akankah ia bisa memilih melepaskan diri dari belenggu yang menyiksa batinnya atau memeluk belenggu itu selamanya?"
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon Lenny Utami, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
CDB 26
Bennedict terduduk lesu di lantai dingin sel rumah sakit. Pandangannya kosong menunduk ke lantai. Tangan dan kakinya tetap di borgol agar aman.
Bennedict masih berusaha mengingat kejadian waktu itu, namun tetap gagal.
Suara gemerincing rantai borgol memecah keheningan. Bennedict mencengkeram rambutnya erat. Semakin keras ia mencoba mengingat, semakin kosong kepalanya.
Kemudian ia menangis dan berkata,
"Maafkan aku Layla..." ucap Bennedict lirih.
Kemudian seorang detektif menjemputnya. Hari itu adalah hari yang penting untuk menentukan Benedict bersalah atau tidak.
Suara gemerincing rantai borgol berbunyi, Bennedict memasuki ruang sidang.
Ini untuk pertama kalinya Layla melihat Bennedict setelah peristiwa kelam itu. Mata mereka saling bertemu namun tak mampu Berkata apa-apa.
Mata Layla berkaca-kaca dan ia mengigit bibirnya. Hatinya terasa pilu melihat keadaan Bennedict saat itu.
Layla menggenggam ujung bajunya erat. Hatinya berkata bahwa Bennedict bukan pria yang ia kenal malam itu. Namun keyakinan itu tak berarti apa pun tanpa bukti.
Layla melihat ke dalam mata Bennedict yang penuh dengan rasa bersalah dan penyangkalan. Zhao Lee memperhatikan dari tempat duduknya dengan tenang.
Zhao Lee tersenyum tipis, "Lihatlah Layla. Kekasih gelap mu bahkan tak bisa menolong dirinya sendiri," ucap Zhao Lee dalam hati.
''Sidang perkara nomor 1045 di nyatakan di buka, atas pertimbangan perlindungan terhadap korban persidangan ini di lakukan secara tertutup.
Persidangan di mulai dengan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dan bukti-bukti utama secara ringkas," Hakim mengetuk palu.
Jaksa Penuntut Umum berdiri dari kursinya. Ia membuka berkas perkara, lalu menatap majelis hakim sebelum mulai membacakan dakwaan.
Jaksa: "Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, terdakwa Bennedict didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban, Layla,''
Jaksa: "Dakwaan ini didasarkan pada alat bukti yang telah kami kumpulkan selama proses penyidikan, antara lain rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, hasil visum terhadap korban, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi maupun yang mengetahui peristiwa tersebut,''
Jaksa: "Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa berada di tempat kejadian saat peristiwa berlangsung dan melakukan tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis," ucap Jaksa itu.
Jaksa: "Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya sebagaimana didakwakan,"
Jaksa menutup berkasnya perlahan, lalu kembali duduk.
Kemudian Hakim mempersilakan Bennedict untuk memberi keterangan.
Bennedict berdiri di podium dengan gontai.
Hakim menatap Bennedict lalu bertanya, "Terdakwa, apakah Saudara mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum?"
Bennedict terdiam beberapa saat sebelum menjawab dengan suara pelan.
"Yang Mulia... saya mengakui bahwa pria di dalam rekaman itu adalah saya. Saya juga mengakui korban mengalami luka akibat tindakan saya. Namun saya tidak mengingat bagaimana semua itu bisa terjadi,'' kata Bennedict.
Ruang sidang menjadi sunyi.
"Ingatan terakhir saya malam itu hanyalah meminum sekaleng minuman yang diberikan kepada saya. Setelah itu... semuanya gelap. Saat saya sadar, saya sudah berada di rumah sakit dengan tangan diborgol." Ben melanjutkan keterangannya.
Bennedict menoleh ke arah Layla dengan mata yang memerah, lalu melanjutkan ucapannya,
"Saya tidak pernah berniat menyakiti Layla. Apa pun yang terjadi malam itu, saya benar-benar menyesal."
Hakim kembali bertanya,
"Apakah Saudara memiliki bukti bahwa Saudara kehilangan kesadaran atau dipengaruhi sesuatu?"
Bennedict menggeleng pelan.
"Tidak ada, Yang Mulia,'' Bennedict menjawab lesu.
Lalu hakim kembali bertanya, "Apakah Saudara mengetahui siapa yang mungkin mencelakai Saudara?"
Bennedict kembali menggeleng.
"Saya tidak tahu,'' ucap Bennedict.
Hakim mencatat keterangannya sebelum berkata, "Baik. Keterangan terdakwa telah dicatat,"
"Baiklah, selanjutnya keterangan saksi sekaligus korban untuk saudari Layla. Silahkan naik ke podium,'' ucap Hakim.
Layla menuju podium dengan langkah yang teratur, ia menghela nafas panjang tanda gugup.
Hakim: "Saudari Layla, apakah Saudari bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya?"
Layla: "Saya bersedia, Yang Mulia."
Jaksa: "Apakah Saudari mengenal terdakwa?"
Layla: "Ya. Kami rekan kerja dan berteman."
Jaksa: "Bagaimana sifat terdakwa selama Saudari mengenalnya?"
Layla terdiam sesaat sebelum menjawab.
Layla: "Menurut yang saya kenal, dia orang yang baik, sopan, dan selalu menghormati orang lain."
Beberapa orang di ruang sidang saling berpandangan.
Jaksa: "Lalu, apa yang terjadi pada malam kejadian?"
Layla menarik napas panjang. Jari Jemarinya saling menggenggam hingga memutih.
Layla: "Malam itu kami sedang istirahat santai setelah merapikan toko. Bennedict meminum minuman kaleng yang diberikan seorang pelanggan melalui Riri. Beberapa menit kemudian keadaannya berubah. Dia tampak kesakitan... lalu kehilangan kendali."
Suara Layla mulai bergetar...
Layla: "Dia menyerang saya."
Suara isak pelan terdengar dari bangku pengunjung. Bennedict memejamkan mata. Bahunya bergetar menahan penyesalan.
Ruang sidang kembali sunyi...
Jaksa: "Apakah Saudari yakin orang yang menyerang Saudari adalah terdakwa?"
Layla memejamkan mata sejenak...
Layla: "Ya."
Jaksa melanjutkan....
Jaksa: "Apakah akibat dari kejadian itu Saudari mengalami luka?"
Layla mengangguk pelan.
Layla: "Ya. Saya mengalami luka fisik... dan sampai sekarang saya masih sering terbangun karena mimpi buruk."
Hakim mencatat keterangannya.
Kemudian giliran penasihat hukum Bennedict bertanya.
Pengacara: "Saudari Layla, menurut Saudari, apakah terdakwa sengaja melakukan perbuatan tersebut?"
Layla terdiam cukup lama. Matanya perlahan beralih kepada Bennedict.
Bennedict menundukkan kepala. Ia bahkan tidak berani menatap Layla. Kemudian Layla menjawab lirih.
Layla: "Saya... tidak tahu."
Ruangan kembali hening. Lalu Layla melanjutkan.
Layla: "Yang saya lihat malam itu bukan Bennedict yang saya kenal."
Jaksa langsung menyela.
J.A: "Apakah Saudari memiliki bukti yang mendukung pernyataan tersebut?"
Layla menggigit bibirnya, lalu menjawab.
Layla: "Tidak."
J.A: "Apakah itu hanya dugaan Saudari?"
Layla mengangguk pelan.
Layla: "Ya."
Hakim menutup buku catatannya.
Hakim: "Baik. Keterangan saksi telah dicatat."
Ruangan sidang kembali hening.
''Baiklah putusan dari kasus ini akan di bacakan besok jam satu siang. Sidang di bubarkan," Hakim mengetuk palu.
Ruang sidang mulai kosong. Bennedict digiring keluar oleh dua petugas. Sebelum melewati pintu, ia menoleh sekali lagi ke arah Layla.
Layla membalas tatapan itu.Tidak ada senyum, tidak ada kebencian.
Hanya penyesalan yang tak mampu diucapkan.
Zhao Lee menghampiri Layla,
''Hari ini kau tampak lelah, Layla," ucap Zhao Lee sambil tersenyum mengulurkan tangan ke Layla.
*******