Kainara Seroja Putri tidak pernah menyangka kematian akan membawanya kembali ke tahun 1972, terbangun dalam tubuh Seroja Ningsih, gadis desa lemah yang baru saja dibuang oleh ayah kandungnya sendiri.
Dengan bekal sistem game pertanian dan pengetahuan dari masa depan, Seroja harus menghidupkan tanah kapur tandus yang dianggap tidak berguna, mencari jalan untuk bertahan hidup, serta mengembalikan harga diri ibunya yang telah diinjak-injak.
Namun, ketika tanah buangan itu perlahan berubah menjadi sumber kekayaan, Seroja justru menarik perhatian orang-orang yang selama ini menyembunyikan rahasia kelam keluarganya. Sebuah rahasia yang dapat mengubah hidupnya selamanya.
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon INeeTha, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
35. Hak Ulayat
"Tiga hari dari sekarang, kosongkan tanah negara ini sebelum traktor kabupaten meratakannya."
Pria bersafari cokelat menyodorkan map kuning tebal. Wajahnya datar tanpa ekspresi. Sepatu pantofel berdebunya menginjak ambang pintu gubuk Seroja tanpa dilepas. Tangan kanannya menunjuk batas Hutan Jati, tangan kirinya menyodorkan salinan surat keputusan Kantor Agraria Kabupaten.
Siti mundur dua langkah. Wajahnya pias. Jemarinya yang kotor oleh tanah mencengkeram kusen pintu. Tatapannya tertuju pada lambang garuda di sudut kop surat, napasnya memburu cepat.
Seroja memotong jarak antara ibunya dan petugas itu. Tangannya menyambar map kuning, membuka, dan menyapu deretan kalimat formal yang diketik rapi. Keputusan sepihak pembatalan hak garap lahan kapur. Alasan tertulis menunjuk lahan tersebut masuk zona perluasan hutan lindung kabupaten. Tanda tangan Kepala Agraria Kabupaten, Harun, terpampang jelas di bawah stempel basah ungu.
"Sampaikan ke atasan Bapak," ucap Seroja menatap lurus petugas itu. "Kami menerima surat ini. Silakan pergi."
Petugas itu mendengus, membuang muka, berbalik menuju Honda Bebek 70 miliknya di tepi jalan tanah.
Deru mesin motor menjauh. Bagas dan Danu berlari dari arah bedengan tomat, menenteng dua keranjang panen. Kaus mereka basah oleh keringat.
"Surat apa itu, Ro?" tanya Danu, dadanya naik turun.
Seroja menyodorkan surat itu. Danu membacanya cepat. Rahangnya mengeras, urat lehernya menonjol. Jemarinya meremas ujung kertas.
"Hardiman memakai tangan bupati mengusir kita," geram Danu. "Preman pasar gagal, sekarang dia pakai stempel negara. Kita hadang traktor mereka pakai cangkul dan sabit lusa nanti!"
"Itu cuma memberi mereka alasan memenjarakan Mas Danu," potong Seroja tajam. Ia menarik surat kusut itu. "Hardiman memancing kita berbuat onar. Dia mengira Koperasi Tani Mandiri ini masih berjuang sendirian tanpa sokongan Kakek Brotojoyo."
Siti ambruk ke lincak bambu. Air mata membasahi pipinya. "Ini tanah Kakek Hadi, Nduk. Kalau sampai dirampas, kita tinggal di mana? Sayuran kita mati semua."
Seroja berjongkok, menggenggam kedua tangan Siti yang sedingin es. "Kita tidak akan kehilangan apa pun, Bu. Hardiman bermain hukum, Seroja akan seret dia ke meja yang lebih tinggi."
Tidak ada fitur gaib dalam Sistem Ladangku untuk membakar surat atau mencetak sertifikat tanah baru. Alat pertanian virtual di otaknya tak mempan melawan birokrasi. Seroja menatap hamparan sawahnya. Masalah legalitas ini butuh logika hukum dunia nyata.
Satu jam berlalu, sedan hitam mengkilap berhenti di halaman gubuk. Pak Lukman turun dari kursi penumpang. Jas abu-abunya licin tanpa kusut, bertolak belakang dengan pekarangan berdebu. Pengacara senior utusan Pak Brotojoyo itu membenarkan letak kacamata tebalnya, melangkah mendekati serambi, mengangguk hormat pada Siti dan Seroja.
"Pak Brotojoyo mengutus saya," ucap Pak Lukman tenang seraya membuka tas kulitnya. "Saya sudah membaca salinannya. Kepala Agraria berani menerbitkan surat itu berbekal asumsi tanah Kakek Hadi berstatus hak garap sementara. Bukti kepemilikan adat akan menjegal keputusan ini di tingkat provinsi."
Seroja bangkit masuk ke bilik, menarik kotak seng berkarat dari bawah dipan. Dari dasar kotak, ia mengeluarkan gulungan kertas tebal berbalut kain minyak. Kertas kecokelatan itu memancarkan aroma kapur barus yang tajam.
Ia meletakkannya di atas meja bambu.
"Surat Segel asli bertanda tangan Kepala Desa dan saksi adat tahun 1945," ucap Seroja meratakan ujung kertas rapuh itu. "Tanah ini bukan pinjaman negara. Kakek Hadi membelinya sah dari kas desa jauh sebelum Undang-Undang Pokok Agraria terbit. Statusnya tanah adat turun-temurun."
Pak Lukman mencondongkan tubuh, meneliti segel kertas dan goresan tinta kuno. Senyum simpul terbit di bibirnya. Jarinya mengusap pelan cap stempel pudar di sudut kertas.
"Sempurna," puji Pak Lukman menatap Seroja. "Kantor Agraria Kabupaten melangkahi wewenang. Mereka memanipulasi arsip menyebut lahan ini tanah negara. Kita bawa dokumen ini ke Semarang siang ini juga. Banding administratif langsung ke provinsi."
Tiga jam perjalanan menuju ibu kota provinsi. Seroja duduk di kursi belakang menatap hamparan sawah melesat dari balik jendela. Tangannya mendekap erat tas kain berisi Surat Segel. Hardiman ingin menendang keluarganya, Seroja akan merobohkan pria itu dari kursinya.
Gedung Kantor Agraria Provinsi menyambut dengan pilar-pilar beton tinggi. Derik mesin tik bersahutan dari berbagai sudut ruangan, tenggelam dalam kepulan asap rokok kretek dan tajamnya aroma kertas karbon.
Pak Lukman memandu Seroja melewati deretan loket, mengabaikan antrean panjang berkat nama besar Pak Brotojoyo, langsung menuju ruang Kepala Seksi Sengketa Lahan.
Udara dingin AC menyergap kulit. Pejabat bersafari rapi, Baskoro, duduk membolak-balik sekilas berkas laporan Pak Lukman, melemparnya kembali ke atas meja kayu.
"Banding pembatalan lahan dari kabupaten jarang tembus, Pak Lukman," ucap Baskoro menyandarkan punggung ke kursi putar. "Kepala Agraria daerah memegang wewenang penuh tata ruang. Kalau mereka bilang kosongkan lahan buat proyek, provinsi jarang mengintervensi."
"Kabupaten menyalahgunakan wewenang," balas Pak Lukman menyodorkan dokumen pendukung. "Mereka menerbitkan surat pengosongan berasumsi lahan itu aset negara dengan izin garap mati. Klien saya pewaris sah."
Baskoro mendengus. Tatapannya merendahkan Seroja yang duduk diam berbalut kebaya lurik sederhana. Ujung bibir pejabat itu berkedut meremehkan.
"Banyak peladang mengaku ahli waris," kata Baskoro. "Tanpa sertifikat hijau dari negara, klaim itu gugur di meja hukum."
Seroja mencondongkan tubuh ke depan, menatap lurus manik mata Baskoro. Tangannya mengeluarkan gulungan kain minyak dari tas, membukanya hati-hati, meletakkan Surat Segel kuno Kakek Hadi tepat di tengah meja kaca.
"Hukum menghormati hak ulayat dan tanah adat terbitan sebelum 1960, Pak," ucap Seroja lugas. "Silakan baca materai, stempel wedana, dan saksi batas tanah dalam surat ini. Bukti tanah kapur itu milik keluarga kami, bukan negara. Kepala Agraria Kabupaten sengaja menyembunyikan fakta ini."