lanjutan kisah Terlambat Jatuh Cinta
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon green_light, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Syarat dan Rukun
Surya:"Jadi gimana Naira? Apa jawaban kamu sayang?"
Naira:"Sebenernya Naira emang mau kalau menikah sama Nabil, tapi mengingat usia kami masih di bawah umur, bisa gak kalo di tunda dulu? Gak mungkin juga pengajuan pernikahan kami si setujuin kan om?"
Surya:"Benar kata kamu nak, Jadi gimana Nabil? Apa kamu masih ngebet mau nikah sama Naira?"
Nabil:"Nabil masih dengan keputusan Nabil pa, Nabil gak mau nanti nabil khilaf. Nabil udah Baligh... Naira juga."
Rizal:"Apa kamu gak bisa nahan nafsu kamu sampai kalian berumur 17 tahun?"
Nabil:"Tapi Yah..."
Naira:"Bil, kamu gak percaya sama aku? Aku gak akan berpaling dari kamu, lagian kita juga kan tiap hari di sekolah bakal ketemu,"
Nabil:"Aku tau itu Nai, tapi dalam syarat dan rukun pernikahan itu gak ada yang menyatakan umur sebagai syarat ataupun rukun nikah. Nabil tau pasti papa sama ayah juga lebih ngerti kan masalah itu?"
Surya dan Rizal terpaku dengan pendalaman agama seorang Nabil, saking hendaknya dia menikahi Naira, dia sampai hafal rukun dan syarat nikah. Sungguh luar biasa keinginan dan dirongan hati Nabil untuk meminang Naira.
Untuk di ketahui Rukun dan syarat untuk melakukan sebuah pernikahan ini sejatinya sesuatu yang saling terkait dan tidak bisa untuk dipisahkan. Ketika antara dua hal ini dipisahkan, maka akan mengakibatkan sebuah pernikahan tidak akan bisa berjalan secara lancar. Adapun beberapa hal dalam rukun dan syarat ini menjadi kesatuan dalam tercapainya sebuah pernikahan yang baik.
Rukun nikah :
Adanya pengantin Pria
Adanya seorang pengantin pria ketika melaksanakan sebuah akad nikah, tentunya merupakan salah satu hal yang wajib adanya. Bagaimana mungkin ketika melangsungkan sebuah pernikahan, namun pengantin pria nya tidak ada. Ketika memang ada sebuah pernikahan tanpa adanya pengantin pria ataupun pengantin pria tersebut diwakilkan, maka tidak akan berlaku ataupun tidak sah.
Adanya pengantin Wanita
Adanya pengantin pria maka ada pula pengantin wanita. Sangat tidak mungkin terjadi jika pernikahan hanya ada seorang pengantin pria saja. Apabila ada pernikahan hanya dengan satu orang pengantin saja, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan karena memang sudah secara syariat Islam jika keberadaan antara pengantin pria dan pengantin wanita harus sama – sama ada.
Adanya wali Nikah bagi Wanita
Seorang wanita senantiasa memiliki seorang wali, yang mana wali ini memiliki hak sepenuhnya untuk menikahkan pengantin wanita. Seorang wali ini berasal dari keluarga inti dari keluarga bapak. Bisa bapak kita sendiri, paman, ataupun kakek dari bapak kita. Kalaupun memang tidak ada yang bisa menjadi wali karena misalkan telah tiada, maka bisa diwalikan oleh saudara laki – laki kita sendiri.
Adanya 2 orang Saksi laki-laki
Pada sebuah pernikahan yang akan dilakukan bagi seorang pengantin pria dan pengantin wanita, maka haruslah ada nya 2 orang saksi dari seorang pria. Karena dengan adanya sebuah saksi ini, maka akan semakin memperkuat hubungan sebuah janji suci yang senantiasa diucapkan oleh seorang yang sedang melangsungkan sebuah pernikahan.
Ijab Qabul
Pengantin pria dan wanita beserta wali dan saksi telah berkumpul, maka akan telah sah dan sesuai dengan ketentuan rukun nikah. Ketika dibacakan tentang besaran dan ketentuan mahar maka cukuplah setelah itu, tanggung jawab seorang ayah ataupun wali bagi pengantin wanita berpindah kepada sang pria sebagai pemangku tanggung jawab, selanjutnya bagi pengantin wanita tersebut.
Sedangkan Syarat untuk menikah :
Beragama Islam
Pernikahan yang dilandasi dengan ikatan syariat Islam, maka mengharuskan pengantin pria maupun pengantin wanita beragama Islam. Tidak sah dan tidak diperkenankan ketika seorang muslim menikahi orang non muslim dengan menggunakan ijab dan qabul secara Islam. Tentunya ini akan mengakibatkan kekeliruan yang nyata.
Bukan Mahram bagi Wanita
Cukup kita ketahui bahwa pernikahan yang masih ada aliran mahrom dengan orang tua, terutama bapak sangatlah diwaspadai untuk runtutannya. Karena ketika tidak cermat menikahi seorang pria dari keluarga bapak, maka akan masuk kepada larangan menikahi mahrom yang tentunya tidak diperkenankan untuk bisa melakukan akad pernikahan.
Mengetahui Wali Akad Nikah
Ketika telah mengetahui kehidupan seorang pengantin wanita, maka selanjutnya ialah mengetahui tentang wali bagi seorang wanita tersebut. Jika wali seorang wanita tersebut mengalami kendala dan ataupun sulit untuk dimengerti, memang berarti dahulu nya terjadi hal yang kurang baik pada wanita tersebut. Oleh karena itu, menentukan pilihan berdasarkan keturunannya sangatlah penting.
Tidak sedang melaksanakan Haji
Dalam Islam ada bulan tertentu dan cara sesuai adab syariat yang memang tidak diperkenankan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Salah satu nya ialah ketika melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, memang perlu diperhatikan bagi kita yang akan melaksanakan ibadah haji sebaiknya menunda pernikahan.
Tidak karena Paksaan
Syarat nikah ini menjadi satu kesatuan dengan rukun nikah, yang mana harus ada dan harus masuk ke dalam sanubari seorang pengantin pria maupun wanita. Syarat nikah ini ialah ketidakpaksaan akan sebuah pernikahan. Bisa dibayangkan dahulunya seorang pengantin itu haruslah mengikuti permintaan orang tua, namun kini telah diberikan keleluasaan kepada calon pengantin.
Namun meskipun begitu, tetap haruslah diperjelas kepada para pengantin agar ketika kata sah telah terucap, maka seluruh tanggung jawab dan beban menjadi tanggung jawab bersama dan berusaha sekuat tenaga untuk bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga, yang diawali dengan ijab qabul. Ketika telah mampu menjaga keutuhan rumah tangga, maka akan langgeng dan sesuai syariat Islam.
Nabil:"Yah, Nabil janji nabil gak akan ngelakuin itu dulu sebelum kami tamat sekolah, tapi kalau Naira terpaksa nikah sama Nabil ya Nabil gak bisa maksa juga, karena setelah nikah Naira kan jadi tanggung jawab Nabil."
Naira:"Aku mohon, Kamu bisa sabar dulu sampai umur kita 17 tahun bisa? biar kita juga dapet buku nikah, aku gak akan terpaksa menikah sama kamu ketika usia kita cukup untuk menikah bil, kita bisa kok saling mengingatkan. Hari ini bukan nya aku tolak lamaran kamu, tapi kita juga harus ikutin peraturan dari negara kita bil, jangan sampe nanti jadi orang tua kita bermasalah karena menikahkan anak di bawah umur."
Nabil:"Ya udah, nanti saat kita naik di kelas dua kita menikah."
Naira:"Kamu udah yakin sama keputusan kamu? Kamu juga harus melanjutkan cita-cita bil, gitu juga dengan aku."
Nabil:"Kalau kita selalu berdoa dan berusaha, insyaallah, Allah akan bantu kita kok, Aku juga udah ngumpulin dana untuk nikahin kamu, murni semua ini aku yang cari, aku yakin kok Allah merestui niat baikku."
✏️✏️ Wuiiihhh,,, Nabil Gercep ya kak...ngerih kita,,Doakan supaya niatan Baik Nabil tercapai ya kak,,,😁😁
Kita akan tunggu sampai usia mereka cukup untuk boleh menikah menurut hukum negara...😆😂
semoga konfliknya ga berat
sekarang masih lancar jaya,tapi nanti pas mereka udah nikah pasti ada aja masalah...
nah takutnya mereka masih labil dan masih dalam proses pendewasaan,mencari jati diri takutnya malah mereka berpisah kan nanti q sedih Thor....
thor ceritanya sama persis dengan apa yang aku alami kalo nabil masih bisa bertemu denga nairanya tapi kalo aku belum bisa ketemu dengan teman kecilku itu....
🤭🤭🤭🤭
makanya g up..up