Maaf nih thor mau menyanggah. Tapi setahu saya, ini juga dari guru ngaji saya sih, orang yang hamil diluar nikah itu boleh untuk dinikahi dan pernikahan itu sah baik secara agama maupun pemerintah karena wanita yang hamil diluar nikah itu tidak memiliki masa idah berbeda dengan wanita yang cerai, baik cerai mati atau talak, itu ada masa idahnya dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sehingga selama masa idah itu si wanita tidak boleh dinikahi. Untuk permasalahan kedua. Mereka itu menikah secara sah, jadi mau berhubungan suami istripun tidak ada yang melarang, justru apabila tidak berhubungan dalam waktu 6 bulan sebelum bayi dilahirkan, maka secara agama anak yang dilahirkan tidak mempunyai nasab dari bapaknya.
Comments
Jack Utuh
Maaf nih thor mau menyanggah. Tapi setahu saya, ini juga dari guru ngaji saya sih, orang yang hamil diluar nikah itu boleh untuk dinikahi dan pernikahan itu sah baik secara agama maupun pemerintah karena wanita yang hamil diluar nikah itu tidak memiliki masa idah berbeda dengan wanita yang cerai, baik cerai mati atau talak, itu ada masa idahnya dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sehingga selama masa idah itu si wanita tidak boleh dinikahi.
Untuk permasalahan kedua. Mereka itu menikah secara sah, jadi mau berhubungan suami istripun tidak ada yang melarang, justru apabila tidak berhubungan dalam waktu 6 bulan sebelum bayi dilahirkan, maka secara agama anak yang dilahirkan tidak mempunyai nasab dari bapaknya.
2021-01-06
10