Keputusan Udin menerima perintah mutasi ke gudang cabang malah menyeretnya pada kasus dan fakta masa lalu.
.........
“Kecelakaan kerja lagi,” bisik buruh di sebelahnya. “Sudah yang ketiga. Katanya... ditagih hantu kepala pabrik.”
Udin kaku. Nama Bejo Santoso, korban terbaru, pernah ia lihat semalam. Di buku log lembur Bapak, tujuh belas tahun lalu. Tepat di bawah nama Budi Hartono. Ayahnya sendiri.
..........
Satu koper tua, satu daftar nama, satu pabrik yang gak pernah bener-bener mati.
Mampukah ia membongkar busuknya lantai produksi? Atau dia bakal jadi nama keempat di daftar korban?
'UDIN JAGOAN BAPAK'
So, kisah Udin hanya fiktif karangan Author ya. Jika ada kesamaan nama, lokasi, dan situasi, itu cuma kebetulan yang kebetulan banget. Selamat membaca.
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon YoshuaSatrio, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
PEMINDAHAN BERKAS
Sulman meremas jemarinya, untuk menguatkan diri. "Perintah itu dari Bu Sutinah," ucapnya lirih. "Penyekapan Budi diatur Anto atas usul Karsiman. Darman sebagai eksekutor memanfaatkan dendam pribadinya."
Pengakuan itu jatuh seperti palu di ruang sempit itu.
...............
Di ruang AKBP Raharja, lampu meja menyala. Di papan tulis, nama IR. Sulman kini diberi lingkaran merah. Dan di bawahnya ditulis, justice collaborator.
Bripka Eman berdiri bersedekah menatap ke arah papan. "Akhirnya pecah juga, Pak."
AKBP Raharja meraih salah satu berkas dari tumpukan di mejanya. "Belum, Eman. Ini baru retakan pertama," ujarnya tenang sambil menatap berkas BAP Sulman yang tebal, berisi 14 halaman. " Tapi setidaknya dengan ini, kita punya dua hal. Pertama, pengakuan dari orang dalam. Kedua, celah untuk menaikkan status dua orang lainnya."
AKBP Raharja menyeruput kopi yang sudah dingin di mejanya, lalu memberi perintah. "Besok, panggil Darmawan dan Ratna, secara terpisah. Pancing mereka, katakan jika salah satu diantara mereka sudah bicara."
"Teknik adu domba!" sahut Bripka Eman penuh antusias. "Kita bisa lihat siapa yang panik duluan."
Raharja berdiri dan berjalan ke jendela. Di luar, langit sudah mulai gelap. Di kejauhan, sirine ambulans dan klakson mobil bersahutan. "Benang sudah mulai terurai, Eman. Tinggal tarik pelan-pelan, sampai semua simpulnya lepas."
...........
Keesokan harinya, seluruh anggota tim Jatanras 1 berkumpul di ruang AKBP Raharja. Kipas angin di langit-langit berputar pelan. Di atas meja, tiga map tebal bertumpuk. Di sampulnya tertulis, BERKAS PERKARA AN. SUTINAH, BERKAS PERKARA AN. DARMAN, BERKAS PERKARA AN. ANTO.
AKBP Raharja berdiri di depan papan tulis. Di tangannya ada spidol merah. Ia menarik garis dari nama Sutinah, ke Darman, dari Darman ke Anto, dan dari ketiganya ke yayasan Cahaya Hati.
Di hadapannya juga duduk JPU Dina Khairunnisa, dari Kejaksaan Tinggi. Usia 40-an, tampak elegan mengenakan blazer coklat tua, rambut dikuncir rapi. Di pangkuannya ada laptop.
"Ini berkas tahap satu, Bu Jaksa. Kami ajukan hari ini," ucap AKBP Raharja, tenang dan tegas seraya mendorong ketiga map ke tengah meja.
JPU Dian membuka map pertama. Matanya jeli menelusuri halaman demi halaman. Foto, rekening koran, berita acara, hasil visum, dan catatan kesaksian. Kemudian ia berhenti di halaman 47, lampiran BAP IR. Sulman. "Ini pengakuan dari salah satu saksi, Pak?"
AKBP Raharja mengangguk. "Benar, Bu. Saksi Ir. Sulman. Statusnya masih saksi, tapi keterangannya menguatkan bahwa Ibu Sutinah adalah otak. Dia yang memerintahkan Darman, dan dia yang mengarahkan dana masuk ke yayasan."
JPU Dian menutup map. "Baik. Kami akan teliti selama 14 hari. Jika lengkap, kami terbitkan P21." jawabnya kemudian menatap Raharja. "Bagaimana dengan dua nama lain? H. Karsiman dan Dra. Rantini?"
"Masih saksi, Bu. Kami belum menemukan bukti kuat aliran dana itu masuk ke keuangan pribadi mereka atau ke APBD. Untuk saat ini, dana itu masih berputar di lingkaran PT Maju Mundur dan yayasan."
JPU Dian mengangguk. "Masuk akal. Kita jerat yang paling kuat dulu. Nanti di persidangan, jika muncul fakta baru, kita kembangkan." Ia berdiri dan menjabat tangan Raharja. "Terima kasih, Pak. Kerja bagus."
Ketiga map itu dibawa keluar oleh dua petugas kejaksaan, JPU Dian dan seorang asistennya. Di dalam ruangan tinggalah tim Jatanras 1, yang menarik napas lega.
..............
Ruang sidang pra-peradilan, siang harinya. Ruangan ber-AC, dengan bangku pengunjung penuh wartawan dan beberapa keluarga tahanan, Udin pun hadir duduk di antaranya.
Di kursi terdakwa duduk Sutinah mengenakan baju tahanan, di sebelahnya Pak Wawan tampak cemas. Di seberang duduk JPU Dian dan dua jaksa lainnya.
Hakim mengetuk palu sekali.
"Sidang permohonan pra-peradilan atas nama Sutinah, dibuka!" seru hakim ketua.
Pak Wawan menghela napas lalu berdiri sembari membenarkan posisi jasnya. "Yang Mulia, kami memohon agar penahanan klien kami dibatalkan. Alasannya, penahanan tidak sah. Klien kami berusia lanjut dan kooperatif. Serta bukti-bukti yang diajukan penyidik belum cukup."
Pak Wawan meletakkan map di meja. "Ini surat keterangan dokter. Klien kami memiliki riwayat hipertensi," imbuhnya.
JPU Dian pun berdiri dengan gesture tenang. "Menolak, Yang Mulia. Ada bukti permulaan yang cukup berupa transfer, CCTV, dan dua kesaksian. Penahanan dilakukan sesuai prosedur dan demi kepentingan penyidikan," tegasnya tajam.
Sidang berlangsung 40 menit. Saksi ahli didengar dan debat pun berjalan, hingga akhirnya hakim bermusyawarah selama 10 menit.
Hakim Ketua mengetuk palu. "Memutus. Menolak permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum."
Tok! Tok!
Sutinah tidak bereaksi. Wajahnya masih datar, tapi di bawah meja, tangannya meremas ujung bajunya erat-erat.
Pak Wawan kemudian berbisik. "Kita banding, Bu."
Sutinah mengangguk pelan. Saat ia digiring keluar, blitz kamera para wartawan menyambar. Tapi itu tak cukup menggoyahkan kesombongannya. Sutinah tetap berjalan lurus, tak sedikit pun menoleh ke belakang.
............
Ruang interogasi kejaksaan, sore pukul 3, setelah sidang pra-peradilan.
Ruangannya lebih kecil dari rumah interogasi di poltabes. Dindingnya dicat krem. Di meja ada rekaman dan air putih.
JPU Dian duduk. Di hadapannya Sulman, dan disamping Jpu Dian, ada dua penyidik dari kejaksaan.
"Pak Sulman, ini pemeriksaan tambahan untuk kepentingan penuntutan. Anda berstatus saksi."
Sulman mengangguk, tapi tangannya sibuk mengeringkan keringat di pelipisnya dengan tisu.
"Saudara kenal Ibu Sutinah?" tanya JPU Dian.
"Kenal, Bu. Beliau pembina yayasan."
"Benar bahwa pada tanggal 28 Januari 2012 saudara bertemu dengan Ibu Sutinah di Hotel Sekar Tunggal?"
Sulman terdiam 3 detik, melirik ke kanan lalu ke kiri seolah memastikan dirinya akan aman. "Benar, Bu," jawabnya lirih.
"Untuk keperluan apa?"
"Untuk... untuk membahas bantuan dana untuk yayasan," jawab Sulman konsisten.
JPU Dian mengeluarkan BAP dari Poltabes. "Di sini saudara menyatakan, yang memerintahkan pertemuan itu adalah Ibu Sutinah. Dan dana yang disumbangkan, kemudian sebagian disalurkan kepada Darman. Benar?"
Sulman menunduk dengan bahu merosot, takut tapi tak punya pilihan. "Benar, Bu."
JPU Dian mencatat. "Apakah saudara menerima bagian dari dana tersebut?"
Sulman menggeleng cepat. "Tidak, Bu. Saya tidak memggunakan uang itu sepeser pun."
JPU Dian menatapnya lama. "Baik. Kami catat. Saudara akan dipanggil lagi sebagai saksi di persidangan."
Pintu dibuka. Samsul keluar dengan langkah gontai. Di lorong, ia berpapasan dengan H. Karsiman yang baru datang. Mereka saling menatap tapi kompak membisu, hanya mengangguk kaku lalu berpapasan dengan wajar.
..........
Jam di dinding sudah menunjukkan jam 5 sore lebih. tapi JPU Dian masih berkutat dimeja kerjanya yang bernatakan, penuh dengan tumpukan berkas. Disamping laptop, sebuah gelas berisi kopi dingin yang tinggal separuh pun akhirnya ia tenggak sampai habis.
JPU Dian kembali fokus, menatap layar laptop dengan kol tertulis, SURAT DAKWAAN.
Ia membaca keras lalu memelan, dan mengulangnya beberapa kali, seolah memastikan keterangan yang ia ketik tak ada kesalahan.
"Bahwa terdakwa Sutinah bersama-sama dengan terdakwa Darman dan terdakwa Anto, telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan permufakatan jahat..."
JPU di sebelahnya bertanya. "Bu, kenapa nama Bupati dan Ketua PU tidak kita masukkan sebagai terdakwa?"
JPU Dian berhenti mengetik. Ia menghela napas dalam, lalu melirik sekilas pada rekannya itu. "Karena kita belum punya bukti mereka menikmati hasilnya, Mas," jawabnya. "Yang kita punya sekarang adalah bukti mereka menyumbang. Dan menyumbang ke yayasan itu bukan tindak pidana."
JPU Dian menunjuk papan di dinding, pada skema aliran dana yang ia gambar sebelumnya. "Lihat. Uang dari PT Maju Mundur masuk ke yayasan. Dari yayasan ke Darman. Dari Darman... kita belum lacak ke mana. Kalau nanti di persidangan muncul bukti bahwa uang itu dipakai untuk kampanye atau proyek pribadi Bupati, baru kita bisa naikkan status mereka."
JPU Joe mengernyit, seolah tak terima."Jadi mereka aman dulu?"
JPU Dian menggeleng. "Tidak lah. Kita hanya sedang menggantung mereka. Mereka dijadikan saksi, dan saksi yang takut, biasanya bicara lebih banyak di persidangan daripada terdakwa."
JPU Dian menyalakan printer. Surat dakwaan sepanjang 23 halaman mulai keluar. "Siapkan diri. Minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dan panggil tiga orang itu sebagai saksi."
.........
Di sel rutan, Sutinah duduk di dipan besi, menatap kosong ke bawah, ke lantai kosong yang dingin. Diatas kepalanya, lampu neon kecil menggantung dengan nyala redup.
Pintu sel berderit, seorang petugas masuk. "Bu Sutinah. Ada surat dari Kejaksaan." Ia menyodorkan amplop. Di atasnya ada stempel—PEMBERITAHUAN PELIMPAHAN BERKAS.
Sutinah membuka, kemudian membaca dengan seksama.
[Dengan ini diberitahukan bahwa berkas perkara atas nama Sutinah telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi....]
Sutinah melipat surat itu rapi, senyum licik terlihat jelas di sudut bibirnya lalu berbisik. "Kalian sangat berani!"
Sutinah memejamkan mata, memeluk surat itu didada, lalu merebahkan tubuhnya. Di kepalanya terbayang wajah Karsiman, Rantini dan Sulman. "Siapa yang akan bertahan paling lama," gumamnya.
...****************...
Bersambung
Terlalu bertele-tele nggak?
JPU : Jaksa Penuntut Umum
BAP: Berita Acara Pemeriksaan
P21: Berkas Perkara Lengkap/ tahap 2 (semacam kode di kejaksaaan)