Chapter 5

Segera setelah Taka menjadi mualaf, aku mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menikah. Sebelumnya, aku sudah mengabarkan hal ini pada keluargaku di Indonesia. Mama dan papa yang sudah berjanji akan membebaskan segala keputusan yang kuambil membuat langkah yang kulakukan semakin mudah. Tidak lupa, aku mengundang mereka semua untuk datang ke Jepang. Sayangnya, karena satu dan lain hal, keluargaku tidak bisa datang tepat di hari pernikahan yang sudah kutentukan bersama Taka. Mereka berjanji akan datang berkunjung setelah urusan mereka selesai.

Aku meminta tolong pada mama untuk mengurus beberapa dokumen yang kuperlukan untuk menikah di Jepang. Dokumen itu antara lain surat ijin menikah dari orang tua, surat keterangan belum pernah menikah dan surat keterangan asal usul dari kelurahan, serta surat keterangan tentang orang tua yang juga dari kelurahan.

***

Aku dan Taka sedang meminum kopi dan menatap lampu kota Tokyo dari balkon apartemenku saat aku melontarkan pertanyaan yang pada akhirnya membuatku malu.

"Apakah kamu tau jika seorang pria muslim wajib di sunat? Apakah kamu akan melakukan itu? Di rumah sakit mana? Bisakah aku mengantarmu? Jujur saja, aku penasaran melihat seorang pria dewasa melakukan proses itu. Jangan salah paham. Maksudku, aku ingin tau apakah kamu bisa melalui proses tersebut."

Pertanyaan bertubi-tubi dariku membuat Taka memutar matanya malas. "Aku sudah pernah di sunat. Jadi, apakah aku harus melakukannya lagi?"

"Benarkah?" tanyaku tidak percaya.

"Rinai bo*doh," balasnya tertawa dan mengacak rambutku. "Dunia medis menyarankan hal itu untuk kesehatan, dan orang Jepang memiliki pemahaman yang baik untuk masalah kesehatan. Jadi tidak heran jika banyak yang melakukan hal tersebut. Orang-Orang di Tokyo Camii pun menanyakan hal yang sama padaku, apakah aku sudah di sunat atau belum. Dan penjelasan yang mereka berikan terkait perintah sunat untuk kaum muslim nyatanya juga dianjurkan oleh dunia medis."

Aku mengangguk tanda mengerti. Taka yang melihat kelakuanku semakin kencang mengacak-acak rambutku.

***

Setelah menunggu selama lebih dari dua bulan,aku dan Taka mengunjungi kantor KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dengan membawa dokumen yang dikirim mama ditambah dengan akta kelahiran, kartu keluarga, paspor dan visa yang masih berlaku.

Sedangkan Taka, wajib membawa Koseki Tohon (kartu keluarga) asli dan fotokopi paspor halaman depan. Semua itu adalah syarat untuk mendapatkan Kon In Yoken Gubi Shoumeisho atau Surat Pengantar Akan Menikah.

Setelah mendapatkan Surat Pengantar Akan Menikah, kami lalu mengunjungi Kuyakusho atau Shiyakusho (kantor catatan sipil) dengan membawa paspor sebagai syarat. Di sana kami mengisi formulir Pendaftaran Pernikahan atau Kon In Todoke. Kami diwajibkan datang dengan dua orang dewasa sebagai saksi untuk menandatangani pernyataan bahwa pernikahan kami benar adanya. Dalam hal ini, kami meminta Toru dan juga manajer grup band.

Tidak sampai satu jam, Sertifikat Pernikahan (Kekkon Juri Shoumeisho) kami berhasil diterbitkan, dan ini berarti pernikahan kami telah resmi tercatat di pemerintahan Jepang.

Tidak sampai di situ saja, aku dengan ditemani Taka mengirimkan lagi dua salinan Sertifikat Pernikahan tersebut ke KBRI beserta fotokopi paspor untuk mendapatkan dokumen yang disebut Surat Penerimaan Pernikahan. Dokumen ini akan dibutuhkan untuk mengurus visa ke Imigrasi Jepang dan melaporkan pernikahan kami di Indonesia. Untuk kedua proses ini kami harus menunggu selama lebih dari satu minggu.

Di waktu menunggu proses perubahan visa dan juga proses pelaporan pernikahan kami di Indonesia. Kami kembali mengajukan permohonan akad nikah secara islam dan menghubungi penghulu di KBRI untuk mengajukan tanggal pernikahan. Tanggal pernikahan tidak bisa dipilih sesuka hati karena kepadatan jadwal dari orang-orang yang juga akan melakukan akad nikah. Kami mendapatkan tanggal, dua minggu dari pengajuan tanggal pernikahan Dalam proses ini, penghulu meminta surat kuasa wali nikah jika ayah dari pengantin wanita tidak dapat hadir. Namun, karena statusku yang merupakan anak adopsi (dapat dilihat dari surat asal-usulku yang dikirim mama) maka tidak diperlukan surat kuasa tersebut dan aku akan menggunakan wali hakim.

Atas kesepakatanku dengan Taka, kami akan melangsungkan akad nikah di Tokyo Camii dengan penghulu dari KBRI. Proses dari mulai mengurus dokumen di Indonesia hingga mempersiapkan akad nikah menghabiskan waktu selama hampir tiga bulan.

Download

Suka karya ini? Unduh App, riwayat baca tak akan hilang
Download

Bonus

Pengguna baru dapat mengunduh App untuk membuka 10 bab secara gratis

Ambil
NovelToon
Novel sejumlah besar sedang menunggu Anda baca! Juga ada komik, buku audio, dan konten lain untuk dipilih~
Semua konten GRATIS! Klik di bawah untuk download!