Freya Stephany Limabrata, adalah sosok wanita cantik serta periang yang banyak memiliki harapan hidup dan impian.
Namun suatu malam di kediamanya, terjadi sebuah pembantaian yang menewaskan Orang tua serta kakak laki-lakinya. Dan hanya menyisahkan dia seorang diri di dunia.
Bertemankan dengan sepi dan penderitaan menjalani kerasnya hidup, membuat Freya bertekad akan membalaskan dendamnya kepada sosok pembunuh itu.
Dan siapa sangka, di saat dia ingin membalaskan dendamnya kepada sosok Aiden Giovano penguasa Dunia Gelap dan terang, dan juga mempunyai kedufukan sebagai Ketua Mafia serta Gengster yang paling di takuti, hingga dia mendapatkan Julukan sebagai Dewa kematian ini, malah justru menjeratnya dengan sebuah rantai cinta keposesifan yang sangat menakutkan.
Membuat Freya ingin sekali pergi namun kakinya selalu di rantai bagaikan hewan tak berperasaan.
“Aku tidak akan pernah menerima pernikahaan dengan seorang pembunuh orang Tuaku seperti mu, cuiihhh,” bentak Freya meludahi wajah Aiden yang terlihat hina di depanya.
“Kamu istriku, bukan musuhku! Sampai kamu matipun aku tidak akan pernah melepaskan mu ingat itu!”balas Aiden tegas.
Follow Instagram Author @Andrieta_rendra🙏🏻❤️
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon Andrieta rendra, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Penting
Di mohon bagi siapapun Anda, berhenti untuk melalukan penghinaan kepada karya-karya saya, di sini kamu sudah melakukan pelanggar hukum loh.
Kamu menghina karya saya dan mencemarkan nama baik saya dengan penghinaan seperti ini.
Ini bukan pertama kalinya Anda melakukan hal ini kepada saya dan Author lainya, tolong di pahami hukum terlebih dahulu!!
Ingat kita berada di negara Hukum, saya bukan mau memperpanjang masalah, tapi Netizen yang seperti ini terlalu meresahkan para penulis yang ingin menebarkan sayap.
Untuk kamu mbak MayHa SaRY Abaas
Tolong di perhatikan ini baik-baik!! Saya tau kamu pasti baca! Kamu bukan hanya sekali begini sama saya soalnya sudah berkali!
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Jika masih tidak ada klarifikasi dari kamu atau minta maaf ke semua Author yang kamu hina! Maka saya akan bawa kamu ke jalur hukum!
Kamu blokir saya juga percuma karna semuanya sudah saya SS!
Ingat baik-baik! Jangan sampai karna jarimu, tubuhmu binasa!!
mending mati aja klo gitu mah
aku suka😇😇😇