Di pagi hari yang cerah. Terdapat segerombolan siswa dan siswi yang sedang antri makanan. Pukul 9 pagi tepat. Merupakan istirahat pertama. Ada siswa yang makan sembari berbincang - bincang. Ada juga siswi yang menggosip berita hot. Bahkan para cowok sedang main basket.
Namun di samping itu. Ada salah satu siswi yang cupu dan sebut aja namanya Bulan Chandra. Kemudian datanglah seseorang yang membawa es krim kepal sirup marjan merah dan namanya Karina adiratna.
Karina adiratna
" Halo bulan. Aku punya es kepal. Ayo kita makan bersama " Ucapan nya Karina lembut dan tersenyum tipis.
Bulan candra
" Eh benarkah?. Bukannya kita musuhan?. Kenapa jadi baikan?. " Ucapan nya Bulan bimbang dan menaikan alisnya curiga. Pasalnya dia seorang pembully.
Karina adiratna
" Tentu saja. Aku hanya ingin berteman. Ayo dimakan es kepalnya. " Ucapan nya Karina sedikit memaksa dan menatap.
Bulan candra
" Baiklah, Karina . Aku akan makan es kepalnya " Ucapan nya Bulan dan perlahan memakan es kepalnya. Walaupun dia curiga aslinya. Jangan bilang dicampurin hal aneh lagi. Semoga firasat nya dia salah.
Karina adiratna
" Nah begitu dong. Mulai sekarang kita berteman " Ucapan nya Karina senang dan menyerigai tipis.
Setelah 10 menit kemudian. Akhirnya Bulan tersadar. Dia merasakan aneh. Lehernya seperti menelan beling dan rasanya perih. Kemudian dia muntahkan serutan aneh tersebut. Beling nya ada darahnya tumpah di meja kantin.
Bulan candra
" Apaan - apaan ini?. Ini bukan es kepal. Tapi serutan beling " Ucapan nya Bulan kaget dan melihat mejanya yang ada serutan beling yang di muntahkannya.
Karina adiratna
" Tentu saja. Ogah banget. Aku berteman denganmu. Aku hanya ingin hiburan. " Ucapan nya Karina sebal dan menyeringai licik. Rencananya akhirnya berhasil.
Bulan candra
" Sudah ku duga. Pasti ada campuran aneh. Kamukan pembully. Pasti punya rencana licik. " Ucapan nya Bulan kesal dan perlahan - lahan kegelapan menghampiri nya. Kemudian tubuhnya perlahan - lahan ambruk. Terlihat bibirnya yang robek serta lidahnya yang berdarah - darah.
Karina adiratna
" Selamat tinggal. " Ucapan nya Karina dan membungkus mayatnya dengan plastik besar.
diarea gedung terbengkalai yang berada tak jauh dari sekolah mereka.
Karina adiratna
" Sudah ku bilang bukan?. Jangan mendekat ke Crush ku bukan. Dia hanya milikku. Sayangnya kamu melanggarnya " ucapan nya Karina licik dan membakar mayat serta membakar bukti kuat lainnya.
Karina adiratna
" Khehe. Semoga kamu masuk neraka dan terpanggang hidup - hidup. " Ucapan nya Karina dan terkekeh kejam.
Karina adiratna
" Soo. Aku menantikan mainan yang baru. Aku sudah tidak sabar. Ingin memainkan nya sesuka hati. Pasti lebih tahan banting. " Ucapan nya Karina senang dan membayangkan nya mainan baru yang menantinya.
Karina adiratna
" Khehe... . Pasti ini akan sangat menyenangkan. " Ucapan nya Karina dan melangkah pergi menjauh dari hutan sembari bersikap seperti tidak pernah terjadi hal pembunuhan yang dilakukannya. Satu hal yang pasti Karina senang tidak ada yang melihat saksi mata di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kalau ada saksi mata yang melihatnya sih. Bakalan gawat?.
✎ Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pembunuhan terhadap anak di bawah umur adalah Pasal 351 (3) KUHP.
Selain itu, hukuman pidana untuk anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut ketentuannya:
1. Hukumannya adalah setengah dari hukuman orang dewasa.
2. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana dan tindakan.
Ketentuan selengkapnya mengenai sanksi pidana untuk anak dapat ditemukan dalam Pasal 71 s.d. Pasal 83 UU Pidana Anak.
✎ Pasal yang mengatur tentang pembullyan anak di bawah umur adalah Pasal 76C dan Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 76C UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 UU 35/2014: Pelaku yang melanggar Pasal 76C UU 35/2014 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selain itu, jika bullying dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana yang berlaku adalah Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Untuk anak di bawah 12 tahun yang diduga terlibat hukum, ada dua keputusan yang dapat diambil, yaitu:
1. Menyerahkan anak kembali kepada orang tua atau wali.
2. Mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPSK.
Korban harus membutuhkan keadilan. Tapi semakin lama - kelamaan. Seakan - akan uang yang berbicara ataupun harus nunggu kasusnya viral dulu. Baru di usut. Aku sendiri juga heran dengan sistem hukum. Kenapa harus seperti itu???. Kita juga butuh keadilan. Terlebih lagi usia di bawah 12 tahun. Dibebaskan, hanya karena umurnya masih belum cukup. Namanya hukum harus tetap berjalan. Nggak harus pandang umurnya, uangnya, dan lain sebagainya. Dunia memang tidak adil. Oleh sebab itu diciptakan nya yang namanya akhirat.
Comments