1. Tawassul itu *dibolehkan* dalam Islam, selama sesuai syariat.
2. *Cara yang benar adalah berdoa langsung kepada Allah terlebih dahulu,* baru setelah itu boleh meminta orang saleh atau ulama untuk mendoakan kita.
3. Tawassul ini diperbolehkan jika *niatnya ikhlas,* bukan mengandalkan manusia, tetapi tetap *mengutamakan Allah sebagai pemberi karunia.*
4. Pastikan yang dimintai doa adalah *orang yang saleh* dan memiliki *kedekatan dengan Allah.*
5. Bertawassul dengan meminta doa orang saleh adalah *bentuk adab terhadap ilmu dan ulama,* sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Nabi ﷺ.
6. Tawassul ini harus *memperkuat keyakinan kepada Allah,* bukan menggantungkan hajat sepenuhnya kepada manusia.
*Kesimpulan :* Bertawassul meminta doa kepada orang saleh *diperbolehkan,* asalkan *niatnya ikhlas, sesuai syariat,* dan tetap *meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya pemberi karunia.*