Seorang pria mati dengan penyesalan karena gagal menegakkan kebenaran.
Ia terlahir kembali sebagai pengacara magang yang diremehkan...dan mendapatkan Sistem Keadilan Absolut kemampuan untuk melihat kebohongan, mengungkap fakta tersembunyi, dan menentukan putusan paling adil.
Dari kasus kecil hingga konspirasi besar, ia mulai mengguncang dunia hukum yang korup.
Namun satu hal segera ia sadari...
Keadilan sejati tidak selalu sama dengan hukum.
Dan kali ini...dia yang akan menentukan mana yang benar.
Karya ini diterbitkan atas izin NovelToon zhar, isi konten hanyalah pandangan pribadi pembuatnya, tidak mewakili NovelToon sendiri
Bab 4
Wajah Rina Wijaya langsung berubah pucat pasi. Dia menatap Arga tajam, bingung dan panik.
Mungkinkah anak muda ini tahu sesuatu?
Mustahil! Gak mungkin dia tahu rahasia terbesar gue!
Rina mencoba menenangkan diri dan memilih diam, tapi aura di ruangan itu sudah tegang banget sebelum sidang resmi mulai.
[Gila! Pak Arga beneran pemberani banget sih!]
[Pengacara magang lawan pengacara senior + Hakim sekaligus! Ini baru drama!]
[Ayo gas! Bikin mereka semua minta maaf dan bayar ganti rugi!]
TOK! TOK! TOK!
Hakim Yuliana memukul palu pengadilan dengan keras.
"Diam! Sidang sekarang dibuka!"
Panitera berdiri dan mulai membacakan tata tertib sidang dengan suara lantang. Setelah semua aturan dibacakan, Hakim Yuliana beserta dua hakim anggota mengambil tempat duduk.
"Silakan duduk. Sidang kasus nomor... dibuka!"
Suasana jadi hening dan khidmat.
Hakim Yuliana mengetuk palu lagi. "Kasus ini sebelumnya sudah pernah diputus, namun karena ada gugatan baru dan bukti baru, maka dilakukan sidang ulang. Apakah kedua belah pihak setuju?"
"Setuju!" serentak Bimo, Laras, Tania, dan Rina menjawab.
"Baik. Inti perkara adalah pada tanggal 6 September, di Stasiun MRT, Terdakwa Laras dan Tania menuduh Penggugat Bimo memotret secara tidak senonoh, yang kemudian terbukti tidak ada buktinya. Penggugat merasa hak asasinya dilanggar. Apakah benar demikian?"
"Benar, Yang Mulia."
Rina Wijaya sudah siap tempur. Dia pikir ini cuma sidang biasa soal ganti rugi. Tapi dia salah besar.
Hakim Yuliana menatap Arga. "Silakan Pengacara Penggugat membacakan tuntutan."
Arga berdiri perlahan. Dia mengambil berkas gugatan, lalu menatap seluruh ruangan dengan tatapan dingin dan tajam.
"Yang Mulia Hakim Ketua, tuntutan pihak kami adalah sebagai berikut:"
"Pertama, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kami menuntut agar Terdakwa Laras, Tania, dan pihak pengelola MRT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak privasi dan nama baik klien saya, Bimo. Kami menuntut permintaan maaf secara terbuka di media massa dan ganti rugi kerugian immaterial (tekanan mental) sebesar 200 Juta Rupiah. Rinciannya: Laras dan Tania masing-masing membayar 80 Juta, dan pihak MRT membayar 40 Juta."
Suara Arga tegas. Semua orang mengangguk, wajar lah tuntutan gini. Tapi... ini baru pembuka!
"Kedua," Arga melirik tajam ke arah Rina Wijaya. "Berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami menuduh Pengacara Rina Wijaya dengan sengaja membuat dan memalsukan bukti surat keterangan depresi serta rekam medis palsu untuk menipu pengadilan. Tindakan ini sangat merugikan dan melanggar kode etik advokat. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan pencabutan izin advokat selamanya!"
BRAKK!
Seluruh ruangan hening total.
Rina kaget setengah mati. Netizen di live juga kaget.
[Hah?! Gila kah?!]
[Bukan cuma nuntut ceweknya, tapi pengacaranya juga mau dimasukin bui?!]
Belum sempat orang-orang mencerna, Arga sudah melanjutkan dengan suara yang lebih menggelegar!
"KETIGA!"
Arga menunjuk langsung ke arah Hakim Yuliana!
"Berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 382 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan, kami menuduh Hakim Ketua Yuliana telah menerima suap, memiliki bias yang sangat kuat, menyalahgunakan wewenang, dan memutus perkara secara tidak adil di putusan sebelumnya yang sangat merugikan klien saya! Tindakan ini juga melanggar Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Hak Asasi Manusia! Oleh karena itu, kami menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan dilarang menjadi penegak hukum seumur hidup!"
...
...
Hening.
Mati total.
Semua orang terpaku. Mulut mereka terbuka lebar, nggak bisa berkata-kata.
Bimo sendiri sampai bengong. "Lah? Bukannya tadi cuma mau minta maaf doang kok?"
[AH??? APAAN TUH??]
[GUE DENGER BENER GAK SIH?! DIA NUDUH HAKIMNYA JUGA?!]
[GILA! GILA BENERAN INI PENGACARA! MAU BANTAI SEMUA ORANG DI SINI!]
[WOI GAS TERUS PAK ARGA! GAK NYANGKA SEBERANI INI!]
Kolom komentar langsung meledak ribuan pesan per detik!
Hakim Yuliana marah besar, wajahnya merah padam. Dia memukul palu berkali-kali!
TOK! TOK! TOK! TOK!
"CUKUP! Pengacara Penggugat! Pengadilan ini tempat yang suci! Apa yang Anda katakan itu punya konsekuensi hukum berat! Ulangi tuntutan Anda dengan jelas dan benar!"
Arga tidak gentar sedikitpun. Dia justru tersenyum miring.
Dia berdiri tegak, mengulangi tuntutannya satu per satu dengan pelan tapi pasti, membuat setiap kata terasa seperti palu godam yang menghantam lawan-lawannya:
"Saya ulangi, Yang Mulia..."
"1. Ganti rugi 200 Juta Rupiah."
"2. Penjara 6 tahun untuk Rina Wijaya."
"3. Penjara 20 tahun untuk Yuliana."
"Dan oleh karena itu, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, SAYA MENGAJUKAN KEBERATAN! Hakim Ketua Yuliana memiliki konflik kepentingan dan keterkaitan dalam perkara ini, maka saya meminta beliau untuk MENINGGALKAN KURSI HAKIM dan diganti oleh hakim yang lain SEKARANG JUGA!"
GEDEBUK!
Dunia hukum dan seluruh netizen yang nonton live langsung gempar!
Ini pertama kalinya dalam sejarah ada pengacara yang berani menuntut hakimnya sendiri langsung di depan persidangan dengan pasal-pasal yang begitu lengkap!
semangat author/Determined/
tapi kali ini, saya akan lawan💪
semoga endingnya nggak mengecewakan🤭