Bukan "terpidana" tapi "terdakwa". Ini msh sidang ya jd blm ada putusan hakim. Jd istilahnya msh "terdakwa". Jika sudah ada vonis hakim, baru deh jadi "terpidana"
2022-02-14
1
Sully
Kok "pihak penggugat" sih? "Penggugat" dan "Tergugat" itu kl ranah perdata, bukan ranah pidana. Kl ranah pidana istilahnya itu "korban" dan "terdakwa". Dalam hal ini korban diwakili oleh "JPU (Jaksa Penuntut Umum). Diperbaiki lagi thor
Comments
Rini Haryati
lanjut thor
bagus
sukses
2022-05-05
0
Sully
Bukan "terpidana" tapi "terdakwa". Ini msh sidang ya jd blm ada putusan hakim. Jd istilahnya msh "terdakwa". Jika sudah ada vonis hakim, baru deh jadi "terpidana"
2022-02-14
1
Sully
Kok "pihak penggugat" sih? "Penggugat" dan "Tergugat" itu kl ranah perdata, bukan ranah pidana. Kl ranah pidana istilahnya itu "korban" dan "terdakwa". Dalam hal ini korban diwakili oleh "JPU (Jaksa Penuntut Umum). Diperbaiki lagi thor
2022-02-14
1