Mang waktu pelunasan hutang kepada rentenir, gak ada tanda bukti pelunasan yang berkekuatan hukum pasti/akta, soalnya hutangnya udah diatas 1 milyar dan penyerahan bukti sertifikat tanah dan bangunan, khan harus ada...,.?? masa hutang sebesar itu dianggap sama dengan hutang Rp 15.000,- seehh...🤔🙄😝😄🤣
Comments
Eros Hariyadi
Lanjutkan Thor 😝😄💪👍👍😢
2023-06-15
0
Eros Hariyadi
Mang waktu pelunasan hutang kepada rentenir, gak ada tanda bukti pelunasan yang berkekuatan hukum pasti/akta, soalnya hutangnya udah diatas 1 milyar dan penyerahan bukti sertifikat tanah dan bangunan, khan harus ada...,.?? masa hutang sebesar itu dianggap sama dengan hutang Rp 15.000,- seehh...🤔🙄😝😄🤣
2023-06-15
0
Lenkzher Thea
Keren
2023-05-16
0