sedikit koreksi agar cerita tak cacat logika. dalam Islam anak yang hamil diluar nikah (zina) tidak berhak mendapatkan warisan dri pihak ayah,. Krn jika ia menerima di anggap sedekah. nasabnya juga tetap ikut ibunya, bahkan ketika di nisan ketika ia meninggal, walau telah menikah dengan ayah kandung. dri praktek waris dospem mata kuliah PPI ku jelas kayakgini. mohon maaf jika tidak terima
Comments
human
sedikit koreksi agar cerita tak cacat logika.
dalam Islam anak yang hamil diluar nikah (zina) tidak berhak mendapatkan warisan dri pihak ayah,. Krn jika ia menerima di anggap sedekah. nasabnya juga tetap ikut ibunya, bahkan ketika di nisan ketika ia meninggal, walau telah menikah dengan ayah kandung.
dri praktek waris dospem mata kuliah PPI ku jelas kayakgini. mohon maaf jika tidak terima
2023-02-25
4