Wanita hamil memang tidak diperbolehkan untuk dinikahi baik oleh lelaki yang menghamilinya ataupun lelaki lainnya. Pernikahan hanya sah dilakukan setelah si wanita melahirkan. Jadi, tindakan Kenzo untuk tidak menyentuh istrinya dibenarkan. Karena jika mereka melakukan hubungan badan masuk kategori zina meski mereka sudah tercatat sebagai pasangan suami istri.
Comments
Eomma Widya
Wanita hamil memang tidak diperbolehkan untuk dinikahi baik oleh lelaki yang menghamilinya ataupun lelaki lainnya. Pernikahan hanya sah dilakukan setelah si wanita melahirkan. Jadi, tindakan Kenzo untuk tidak menyentuh istrinya dibenarkan. Karena jika mereka melakukan hubungan badan masuk kategori zina meski mereka sudah tercatat sebagai pasangan suami istri.
2022-10-17
2