"Bagaimana kondisi bapak?" tanya Pak Ardan pada Pak Raden yang sudah siuman. "Kalau bapak sudah membaik, lebih baik kita melanjutkan acara akad nikah ini."
"Tapi siapa yang akan menjadi mempelai prianya Pak?" tanya Pak Raden dengan wajah lemas.
"Anak saya Arga sudah bersedia menjadi pengganti untuk Loki, dan akad nikah ini harus tetap kita laksanakan," jawab Pak Ardan disambut anggukan dari Bu Via istrinya.
Gevanya dan Arga yang ada disudut ruangan kamar itu terdiam, terutama Gevanya yang seolah kehilangan kemampuannya untuk berpendapat.
"Kau pikir aku sudi menikahimu? Tidak!" Suara Arga membuat Gevanya memandangnya.
Gevanya tidak tahu harus melakukan apa dan menyerahkan semua keputusan yang ada kepada kedua orang tuanya dan calon mertua nya.
"Kalau saja dirimu bisa membuat Loki tidak memilih pergi bersama selingkuhan nya, aku mungkin tidak akan menjadi suami pengganti bagimu," lanjut Arga kesal.
Sementara itu kedua orang Tua Gevanya dan Arga sudah sepakat mereka akan menikahkan Arga dengan Gevanya sebagai pengganti Loki.
Arga yang sudah memakai jas langsung didorong kursi rodanya oleh Bu Via menuju ruang tengah untuk melakukan akad.
Kini Gevanya dan Arga terduduk dihadapan penghulu dengan Pak Raden sebagai wali nikah mereka, Pak Penghulu membaca doa sebelum memulai akad tersebut dan menyerahkan selanjutnya kepada Pak Raden.
"Refal Argantara Bin Ardan Argantara, saya nikah kan dan kawin kan engkau dengan putri saya, Gevanya Rianti Binti Raden Rianto, dengan mas kahwin seperangkat alat sholat dibayar tunai,"
Hening.
Arga belum menjawab dan hanya berkeringat menjabat tangan Pak Raden, semua mata was-was sampai akhirnya Arga menarik napas panjang dan mengucapkan kalimatnya.
"Saya terima nikah dan kawinnya, Gevanya Rianti Binti Raden Rianto dengan mas kahwin tersebut dibayar tunai!"
"Bagaimana para saksi?" Kini bagian Penghulu tersebut yang bicara.
"SAH!" teriak mereka semua serempak.
"Alhamdulillah."
Penghulu tersebut membaca doa dan kini Gevanya bersama Arga sudah sah menjadi pasangan suami istri.
•
•
Prang!
Suara Vas bunga yang pecah dibanting oleh Arga membuat Gevanya terduduk lemas di ranjang pengantin mereka.
Kini Gevanya sudah tinggal dirumah Arga setelah akad tadi siang namun ternyata dimalam pertama mereka ini, Arga dan Gevanya sendiri mendapat kabar mengejutkan atas apa yang terjadi pada Gevanya.
Gevanya yang tadi mual-mual membuat Arga curiga sehingga meminta temannya membelikan dirinya testpack dan benar saja setelah Gevanya memakai testpack tersebut hasilnya menandakan bahwa kini Gevanya tengah mengandung.
"Pasti anak dari dalam kandunganmu adalah anak Loki?" tanya Arga dengan nada tinggi.
Gevanya menunduk dengan wajah frustrasi karena dirinya kini benar-benar berada dalam titik terendahnya.
Arga menggerakkan roda kursi rodanya kehadapan Gevanya dan menatap Gevanya tajam. "Kau tahu, wanita yang sudah hamil dengan orang lain namun dinikahkan dengan bukan ayah dari anak tersebut tidak boleh disirami oleh orang dinikahkan dengannya."
"Kau adalah istri yang haram disentuh!" teriak Arga lantang.
•
•
•
TBC
Assalamualaikum sekedar penjelasan mengenai status Istri yang Haram Disentuh ini, jadi disini Author sudah riset dengan membaca pendapat WANITA YANG HAMIL OLEH ORANG LAIN DINIKAHKAN DENGAN BUKAN YANG MENGHAMILINYA APAKAH BOLEH? nah disini ada empat pendapat dari empat Mazhab seperti berikut.
Menurut Imam Syafi’i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.
Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.
Perbedaan pendapat Imam Madzhab ini dipicu oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik temu yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut.
Nah disini Author lebih memilih mengikuti pendapat dari Imam Syafi'i yaitu boleh saja dinikahi apalagi ketahuan Hamil nya setelah akad nikah, namun statusnya haram disentuh sampai si Gevanya selesai melahirkan.
Wallahualam.
***Download NovelToon untuk nikmati pengalaman membaca lebih baik!***
Updated 74 Episodes
Comments
wulan cemut
Baru baca. Bagus..nyut2 di hati
2024-01-04
0
Bu Neng
author satu ini emang kerrreeeen
2024-01-02
0
SR.Yuni
bukan hanya sekedar bacaan tapi ada ilmunya juga....keren thor
2023-12-27
1