maaf sebelumnya garra,mia anak yg lahir diluar nikah,jadi ayahnya tdk berhak untuk menikahkan anaknya apalagi menjadi wali...mia adalah anak yg bernashab pada ibunya dan apabila ibu telah meninggal dan mia sebangkara maka pernikahannya diwakili oleh wali yg telah ditunjuk dari KUA.atau secara hukum mia adalah anak dari seorang ibu.
Comments
Pristiwati Aja
👍🌹💕
2022-06-05
0
Lysa Lisa
penasaran
2022-03-29
0
Sadrianty Lahari
maaf sebelumnya garra,mia anak yg lahir diluar nikah,jadi ayahnya tdk berhak untuk menikahkan anaknya apalagi menjadi wali...mia adalah anak yg bernashab pada ibunya dan apabila ibu telah meninggal dan mia sebangkara maka pernikahannya diwakili oleh wali yg telah ditunjuk dari KUA.atau secara hukum mia adalah anak dari seorang ibu.
2022-03-14
2